Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:55:49 wib | Dibaca: 1174 kali 
Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan
Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM,.ROHUL - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka SD (58 tahun) warga  Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu ini ditangkap oleh tim di Desa Muara Musa Selasa (27/7/2).

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka SD ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir yang diterima pada tanggal 26 Juli 2021.

Kapolsek menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka di keesokan harinya.

Hasil pemeriksaan Penyidik, perbuatan tersangka SD diketahui oleh orang tua korban berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat anaknya (korban) memiliki sebuah Handphone.

Kemudian orang tua korban menanyakan "Darimana Kamu mendapatkan handphone itu?" Lalu korban menjawab "Ku beli sendiri dari uang tabunganku." 

Merasa curiga dengan anaknya yang masih berusia 14 tahun, selanjutnya orang tua korban menanyakan kembali kepada korban darimana ia mendapatkan uang untuk membeli Handphone tersebut, karena terus ditanya akhirnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia mendapat uang dan pakaian dari tersangka SD.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak tahun 2019 dan terakhir perbuatan cabul dimaksud dilakukan oleh tersangka dibukan Mei tahun 2021.

"Saat ini tersangka SD ditahan oleh Penyidik Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya," tutup Kapolsek.


Loading...
BERITA LAINNYA