3 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Inhil Ditangkap

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:00:17 wib | Dibaca: 1263 kali 
3 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Inhil Ditangkap
Ketiga pelaku percobaan penyelundupan benih lobster

GAGASANRIAU.COM, TANAH MERAH - Sebanyak tiga pelaku ditangkap terkait percobaan penyelundupan benih lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Minggu (1/8/2021) lalu.

Ketiga pelaku inisial AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.

Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera. 

"Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah melakukan penangkapan," ungkapnya Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021). 

Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah.  Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki-laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra. 

Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra. 

"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya. 

Para pelaku dan barang bukti benih lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian, 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster. 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih lobster.

"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004  tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra.


Loading...
BERITA LAINNYA