Pakar Hukum Pertanyaan Pencabutan Dakwaan MI Kasus Jiwasraya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:32:23 wib | Dibaca: 702 kali 
Pakar Hukum Pertanyaan Pencabutan Dakwaan MI Kasus Jiwasraya
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Dok. Koranpagi)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan langkah majelis hakim yang membatalkan dakwaan penuntut umum untuk 13 Manager Investasi (MI)  terkait kasus Jiwasraya.  Majelis hakim membatalkan dakwaan karena menerima eksepsi dari terdakwa yang keberatan pada penggabungan perkara.

Menurut Suparji, penggabungan perkara dalam kasus ini sebenarnya dimungkinkan. Karena perbuatan para MI tersebut sejenis yakni mengelola dana Asuransi Jiwasraya pada produk reksa dana milik MI dengan dikendalikan oleh BT, JHT, HH dan seterusnya.

"Dan perbuatan ini keliru karena Manager Investasi seharusnya independen. Jadi 13 MI punya keterkaitan erat baik dari sisi modus maupun akibat hukumnya," kata Suparji dalam keterangan persnya.

Salah satu tanda bahwa perkara ini saling berhubungan, kata dia, adanya beberapa MI yang saling bekerja satu sama lain. Baik dalam tahap kesepakatan maupun tahap pengelolaan reksa dana. 

"Simpul keterkaitan MI dengan yang lain ada pada pihak Jiwasraya, dalam hal ini semuanya di bawah koordinasi Agustin dan Syahmirwan," paparnya.

Ia juga menyebut bahwa penggabungan perkara ini langkah cermat dari JPU. Sebab, apabila perkara ini dipecah, padahal memiliki keterkaitan, maka akan bertentangan dengan asas pemeriksaan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

"Dalam kasus ini, saksinya hampir sama. Jika dipecah maka satu saksi bisa memberikan 13 kali dalam persidangan yang berbeda-beda," tutur akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini. 

Maka, Suparji mempertanyakan langkah Majelis Hakim yang mencabut dakwaan terhadap 13 MI. Seharusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan pasal Pasal 141 huruf c KUHAP.

"Pasal tersebut menegaskan, bberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan," ulasnya.

"Artinya tidak menjadi soal apakah ada sangkut pautnya. Karena dasar penggabungannya diperlukan guna kepentingan pemeriksaan," pungkasnya


Loading...
BERITA LAINNYA