PTPN V Makin Ganas, SETARA Institute Desak, Ercik Thohir, Kapolri, Kejagung RI Turun Tangan

Sabtu, 11 September 2021 - 15:53:54 wib | Dibaca: 1142 kali 
PTPN V Makin Ganas, SETARA Institute Desak, Ercik Thohir, Kapolri, Kejagung RI Turun Tangan
Hendardi (Tengah/Ketua Setara Institute), DISNA RIANTINA (Koordinator/Pengacara Publik Keadilan Agraria-Setara institute), ERIK SEPRIA (Pengacara Publik Keadilan Agararia-Institute)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Hendardi, Ketua SETARA Institute, mendesak Menteri BUMN dan penegak hukum turun tangan terkait perampasan kebun sawit milik 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) oleh PTPN V yang beroperasi di Riau. Bukan hanya itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga diduga melakukan praktik kotor mengkriminalisasi para petani dengan melaporkan ke polisi setiap petani menuntut haknya.

"SETARA Institute mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang  sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V  menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani " kata Hendardi, Ketua SETARA Institute kepada bukamata.co, Rabu kemarin (8/9/2021) melalui keterangan persnya.

Jenderal Polisi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, kata Hendardi harus menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar. "Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) " terang Hendardi. 

Baca Juga : Kebun Seluas 2050 HA Milik Petani Dirampas PTPN V, Dua Warga Polisikan

Kemudian lanjut Hendardi, Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, juga harus memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghentikan upaya  kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara  sewenang-wenang menekan petani termasuk indikasi mencampuri urusan  kepengurusan Koperasi.

Baca Juga : Praktik Kotor PTPN V di Riau, Rampas 2050 HA Kebun Milik Kopsa M, dan Polisikan 2 Petani 

Bukan hanya itu, Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI, tegas Hendardi, harus melakukan monitoring seksama  atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenangwenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian  persoalan antara 997 petani dengan PTPN V " tutup Hendardi.

Sebelumnya diberitakan, Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara V (Persero) yang beroperasi di Provinsi Riau dinilai telah menggunakan cara-cara kotor dalam menjalankan praktik bisnisnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah merampas 2.050 hektare kebun sawit milik petani yang tergabung dalam  Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M). Bukan hanya itu, PTPN V juga melaporkan para petani ke polisi sehingga dua petani dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Kampar.

Saat ini perjuangan 997 petani, yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), mempertahankan hak-haknya atas 2.050 hektare dari upaya  perampasan oleh PTPN V, berbuah kriminalisasi.


Loading...
BERITA LAINNYA