Polda Riau Tahan dr MH, Diduga Gelapkan Alat Rapid Tes

Senin, 20 September 2021 - 12:13:31 wib | Dibaca: 1264 kali 
Polda Riau Tahan dr MH, Diduga Gelapkan Alat Rapid Tes
dr MH (mengenakan baju orange dan diborgol)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Diduga gelapkan alat rapit tes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Polda Riau.

Pelaku dr MH M.Kes (52 tahun) ditetapkan tersangka korupsi hibah alat kesehatan dengan cara menggelap barang tersebut.

"Menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau, kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung menyebutkan, penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
 
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9).

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. 

Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi,"

"Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.

Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Penyidik akan hitung berapa kerugian negara. 

"Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu. 

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup  Agung.

Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA