GAGASANRIAU.COM, TELUK KELASA - Pembunuhan sadis seorang Ibu Ramah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terungkap.
Korban inisial Y (52) ditemukan meninggal dunia oleh suaminya pada Kamis 02 September 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban ditemukan meninggal dunia didalam kamar depan rumahnya dalam posisi telentang," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas IPDA Esra.
Saat memeriksa memandikan mayat korban pihak keluarga curiga kematian korban tidak wajar dengan mulut mengeluarkan darah dan leher terdapat luka memar.
"Mulut mengeluarkan darah dan memar dibagian bawah telinga," terangnya.
Korban sempat disemayamkan oleh keluar korban di Dusun Garuda 2 Desa teluk Kelasa Kecamatan Kerítang Kabupaten Indragiri Hilir pada 2 September 2021.
Setelah berembuk dengan keluarga besar atas kecurigaan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang pada 16 September 2021.
"Keluarga korban curiga kematian kerabatnya ada indikasi pembunuhan," paparnya.
Kecurigaan tersebut dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga (perhiasan) milik korban dan sejumlah uang Rp9.557.000.
Atas laporan tersebut, Kapolres Inhil membentuk timsus terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan diback up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku Samsuddin alias Hasan (42) warga Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.
Pelaku ditangkap di Desa Kayu Raja. Diaman pelaku saat itu sedang menonton acara orgen tunggal (kybord) pada Selasa 20 September 2021, sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, bahkan menurut pelaku mereka memiliki hubungan khusus, yang mana pelaku mendekati korban.
Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian, hanya saja baru dilakukan pada Kamis 02 september 2021 dengan cara mencekik hingga menimbulkan patah tulang lidah dan mengikat leher korban dengan tali rapia.
"Pelaku memang melakukan pembunuhan untuk mengambil barang berharga milik korban dengan berpura-pura menjadi orang pintar (dukun) membuka aura korban,"
Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah, yang mana beberapa saat sebelum tiba di rumah korban, pelaku menghubungi korban agar korban membuka pintu rumah.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga (perhiasan kalung emas), selanjutnya pelaku langsung menuju tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya.
"Korban menjual 1 untai kalung emas milik korban dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang Rp340.000.000," paparnya.
Adapun 1 untai kalung emas milik korban di jual pelaku pada Kamis 02 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB dengan hasil penjualan Rp66.250.000.- (berat kalung 25 mayam. @ Rp. 2.650.000.| mayam).
"Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar Rp20.000.000, yang sebagian dipergunakan oleh pelaku berpoya-poya," tutupnya.
Pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup Atau Penjara Selama-lamanya 20 Tahun.