Pengguna Sabu Dibekuk Ditepi Jalan Harapan Tembilahan

Ahad, 10 Oktober 2021 - 19:12:10 wib | Dibaca: 1023 kali 
Pengguna Sabu Dibekuk Ditepi Jalan Harapan Tembilahan
Pengguna sabu mengenakan baju orange di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku inisial R (39) dibekuk di jalan Harapan ,Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Jumat (8/10) lalu. 

Pembekukan tersebut atas informasi masyarakat adanya transaksi sabu yang sering dilakukan R warga Tembilahan Hulu tersebut.

Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis. Kasat Narkoba lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (8/10) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, Sat narkoba berhasil menangkap tersangka R dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. 

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, Minggu (10/10/2021). 

Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka R di Kelurahan Tembilahan Hulu untuk mencari barang bukti lain. Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT dan warga sekitar. 

"Di TKP kedua ini ditemukan barang bukti 1 linting ganja kering dalam kotak rokok, 1 paket sedang dan 2 paket kecil shabu," ungkapnya. 

Tersangka R beserta barang bukti sh
abu dengan total berat kotor 20.66 gram dan ganja kering dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka di jerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," papar Esra.


Loading...
BERITA LAINNYA