GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, akhirnya menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, inisal IG, Selasa (12/10/2021) sore.
Penahanan itu, tersangka terlibat perkara dugaan korupsi bimtek fiktif Rp500 lebih pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Tahun 2013. Sebelumnya, IGL diperiksa penyidik sebagai saksi.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman, mengatakan, membenarkan penahanan terhadap tersangka.
"IGL ditahan dalam kasus bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013. Dan dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK," terangnya.
Dia menjelaskan, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 Wib hingga siang tadi.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.
Terkait keterlibatannya, Hadiman menuturkan bahwa tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop atau bimtek.
Kemudian membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250.
"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, IGL ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung sekarang 12 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021," pungkasnya.