Kementerian KLH Harus Mendorong Cabut Izin Perusahaan Pemilik Konsesi

Senin, 23 September 2013 - 13:00:59 wib | Dibaca: 2221 kali 

[caption id="attachment_4331" align="alignleft" width="300"]Lahan konsesi milik PT.Arara Abadi paling terbanyak terjadi titik kebakaran . gagasanriau.com Lahan konsesi milik PT.Arara Abadi paling terbanyak terjadi titik kebakaran . gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Direktur Eksekutif  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan meng-apresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan dua perusahaan besar pemilik konsesi HTI Asia Pulp and Paper (APP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai tersangka pembakar lahan sebabkan terjadinya bencana asap 2 bulan terakhir.

Tidak hanya APP dan RAPP saja, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit juga ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan  pada Juni 2013.

“Kami menemukan dua alat bukti minimal sehingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pengembangan penyelidikan juga harus dilakukan berikut dengan jajaran manajemen perusahaan”Shaifuddin Akbar Kepala Bidang Penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) (19/9/2013). Sumber Bisnis.com.

“Walhi mengapresiasi artinya objek yang kita laporkan itu direspon oleh KLH dari 117 perusahaan yang kita laporkan”ujar Riko kepada gagasanriau.com Senin sore (23/9/2013) dikantornya.

Riko menambahkan bahwa KLH juga harus tegas dalam menjatuhkan hukuman bagi perusahaan tersangka pembakar lahan karena ini juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. “Jika hanya sanksi administrasi saja, kita pikir itu tidak menimbulkan efek jera”ujarnya lagi.

“KLH juga harus lebih tegas selain sanksi pidana juga harus dilakukan pencabutan izin terhadap perusahaan tersangka pembakar lahan tersebut, hingga hal jadi acuan bagi perusahaan lain untuk lebih serius dalam menjaga dan melindungi konsesi mereka untuk tidak terbakar”tegas Riko.

Lagi Riko menambahkan bahwa pemerintah juga mesti konsisten dalam menegakkan aturan”harus ada upaya pemerintah untuk konsisten terkait penegakan hukum maksimal, karena ini kelalaian maka pemerintah tegas juga untuk mencabut mandat yang diberikan kepada perusahaan pemilik konsesi”tukasnya.

KLH sendiri menyatakan bahwa penetapan status tersangka pada perusahaan sebagai entitas legal sudah dilakukan sejak Agustus. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada Pasal 98 dan Pasal 108 jo Pasal 116 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 98 mengatur tentang pidana pada  setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan sehingga berakibat dilampauinya baku mutu udara, sedangkan Pasal 108 mengatur tentang pidana pada setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Terakhir, Pasal 116 mengatur tentang tindak pidana yang dapat dijatuhkan pada badan usaha atau orang, hingga yang memiliki hubungan kerja.

Perusahaan-perusahaan kertas atau yang termasuk dalam sektor hutan tanaman industri (HTI) dalam kasus itu adalah PT BMS, PT BBHA, PT RUJ, PT SPM dan PT SRL. Eyes on the Forest (EoF), koalisi organisasi lingkungan di Riau, menyebutkan PT RUJ selama ini dikenal sebagai pemasok bahan baku APP, sedangkan PT SRL memasok kayunya ke RAPP.

APP  berada di bawah kendali Sinar Mas Group yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja. Korporasi tersebut memproduksi kertas, bubur kertas, pengemasan, perlengkapan tulis, tisu dan lainnya.

Pada 2009, kapasitas produksi bubur kertas dan kertas masing-masing  mencapai sekitar  3 juta ton  serta 7,3 juta ton per tahun. Sedangkan RAPP, berdiri sejak 1992, merupakan perusahaan di bawah kontrol Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) yang dimiliki pebisnis Sukanto Tanoto. Kapasitas produksi bubur kertas dan kertasnya sedikitnya mencapai 2,8 juta ton dan 800.000 ton.

Direktur RAPP Mulia Nauli menegaskan bahwa SRL bukan merupakan grup RAPP dan secara legal tidak terkait.  "Kami persilakan menghubungi pihak SRL untuk klarifikasi lebih lanjut," jelas Mulia.

Sedangkan Deputy Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP Aniela Maria mengatakan pihaknya belum mengetahui penetapan status tersebut dari kementerian tersebut dan akan mencari informasi lebih lanjut.

MILIK SANDIAGA UNO

Sementara itu untuk perusahaan kelapa sawit, status tersangka dilakukan pada PT AP, PT JJP dan PT LIH. PT LIH merupakan anak usaha PT Provident Agro Tbk, milik pengusaha Sandiaga Uno. Ketiga perusahaan tersebut masuk dalam keanggotaan the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). PT AP merupakan anak usaha dari korporasi asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KKP) Berhad, sedangkan PT JJP dimiliki Ganda Group.

Sumber berita bisnis.com

Editor Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA