DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Jawaban Pemerintah Dalam Enam Ranperda

Jumat, 15 Oktober 2021 - 13:32:07 wib | Dibaca: 798 kali 
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Jawaban Pemerintah Dalam Enam Ranperda
Ginda Burnama, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat paripurna ke-8 masa sidang kesatu tahun 2021/2022 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (13/10/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST didampingi Wakil Ketua lainnya Tengku Azwendi Fajri SE.Rapat ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan ESDM Helda Suryani beserta OPD, BUMD, Camat hingga Forkopimda Kota Pekanbaru.

Dijumpai usai rapat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mengatakan jawaban pemerintah dalam enam ranperda ini poin utamanya hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Enam ranperda ini nantinya akan mempermudah masyarakat. Dalam waktu dekat, kita juga akan segera membentuk pansus," katanya.

Ginda menyebut, dari keenam ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ini semuanya adalah prioritas. Terlebih lagi, beberapa dari enam ranperda ini berkaitan langsung dengan retribusi yang bisa mendatangkan PAD bagi Kota Pekanbaru.

"Namun, kita (DPRD) melihat dari hirarki Enam ranperda ini ada hubungannya dengan retribusi. Yang mana, retribusi ini sangat menunjang bagi PAD Kota Pekanbaru. Sehingga nantinya ini juga memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan," jelasnya.

Dengan ini Ginda berharap anggota pansus bisa bergerak cepat dan menggesa pembahasan keenam ranperda tersebut hingga disahkan menjadi perda.

"Insya Allah, anggota pansus akan menggodok ranperda. Sehingga kedepan bisa menghasilkan perda-perda yang efektif," ujarnya.

Selain itu, Politisi Gerinda ini berharap pansus yang telah dibentuk tersebut nantinya bisa memberikan solusi dan bisa menampung keluhan masyarakat terkait pengerjaan proyek IPAL. Pasalnya, pengerjaan proyek IPAL ini banyak dikeluhkan banyak masyarakat.

"Jadi pelaksanaan Perda ini akan efektif pada tahun 2023 atau 2024. Dimana, proyek galian IPAL dan sebagainya ini sudah selesai dan terlaksana 100 Persen dari kecamatan-kecamatan yang telah ditargetkan," pungkasnya.

Diketahui, keenam ranperda tersebut antara lain ranperda retribusi pengolahan air limbah, ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya.

Ranperda perlindungan perempuan dan anak, ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), ranperda perubahan atas Perda 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah serta ranperda penyelenggaran kesejahteraan sosial.


Loading...
BERITA LAINNYA