DPRD Riau Resmi Bentuk Panitia Khusus Konflik Lahan

Senin, 01 November 2021 - 17:19:33 wib | Dibaca: 694 kali 
DPRD Riau Resmi Bentuk Panitia Khusus Konflik Lahan
Rapat paripurna DPRD Riau membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau, Senin (1/11/2021) Dok.Yuni/Gagasan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau, Senin (1/11/2021).

Rapat yang dihadiri oleh Gubernur Riau ini dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan Hardianto.

Dalam rapat ini, DPRD Riau menyetujui pansus konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau ini diketuai oleh Marwan Yohanis dan Wakil ketua oleh Robin P Hutagalung.

Dengan 13 anggota pansus, yakni Amyurlis, Yanti Komala Sari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman Mz, Mardianto Manan, Misliadi, Sardiono, dan Ali Rahmat Harahap.

Dalam hal ini, Marwan Yohanis menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyiapkan matrik kegiatan untuk menangani permasalahan konflik lahan yang rutin terjadi di masyarakat.

"Kita akan rapat internal dengan dinas terkait, kemudian kita siapkan jadwal kegiatan dan pemetaannya serta apa saja langkah-langkah penyelesaiannya," ucap Marwan.

Marwan menjelaskan kedepannya pansus ini memiliki sasaran untuk menyelesaikan masalah sengketa bidang kehutanan, sengketa perkebunan, sengketa hak milik, tanah bagian umum serta tanah ulayat.

Ia juga mengatakan akan membuat klasterisasi mengenai bidang sengketa masing-masing, dan akan membuat kriteria konflik yang akan menjadi prioritas pansus ini.

"Akan kita perhatikan mengenai waktu dan dampak, kita akan coba meminta keterangan para ahli yang mengerti mengenai hal ini," jelasnya.

Saat ditanyakan mengenai perusahaan yang menyalahi peraturan yang ada, Politikus fraksi Gerindra ini menuturkan, pansus tersebut dapat merekomendasikan pencabutan izin operasi perusahaan tersebut.

"Kita liat kesalahannya, apalagi kejadiannya menyangkut izin dan perluasannya menyebabkan konflik, bisa saja," tutup Marwan.

Sebagai informasi, Pansus konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau ini, akan dijalankam selama 6 bulan kedepan.


Loading...
BERITA LAINNYA