Proyek SPAM Jangan Jadi Bancakan

Kamis, 04 November 2021 - 12:50:16 wib | Dibaca: 588 kali 
Proyek SPAM Jangan Jadi Bancakan
Pengamat Kebijakan Publik Dr. Trubus Rahardiansyah, SH, MH, MS. (Dok.jendelanasional)

JAKARTA - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah nama pejabat pun banyak terseret dalam kasus ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Agus Rahardjo bahakn menduga telah terjadi praktik suap dalam 20 proyek SPAM. Sejumlah pejabat internal PUPR pun banyak diperiksa karena masifnya praktik korupsi di proyek tersebut. 

Karena itu, Pengamat Tata Kota dan Kebijakan Publik, dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah pun ikut mewanti-wanti agar proyek yang anggaranya fantastis dan masih terus berjalan pada tahun ini pun tidak menjadi bancakan para koruptor. Salah satunya proyek  Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Semarang Barat, Jawa Tengah. 

"Jangan sampai proyek SPAM ini jadi bancakan. Karena persoalan air bersih ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Trubus kepada wartawan, Rabu (3/11). 

Trubus juga menegaskan, harusnya para pengusaha kontraktor baik swasta maupun BUMN, termasuk juga para pejabat kementerian berkaca pada proyek SPAM sebelumnya. Karena sudah banyak yang kena dan jadi narapidana. 

"Stop penyalahgunaan wewenang. Proyek SPAM ini demi kepentingan bangsa dan negara. Jangan dijadikan ajang korupsi," tegasnya.    

Jika kongkalikong proyek ini terus berulang, lanjut Trubus, maka bukan tidak mungkin, publik akan sudah tidak percaya lagi pada pemerintah. Karena itu, sudah saatnya proyek-proyek strategis salah satunya Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Semarang Barat, dilakukan dengan transparan.  

"Jangan lagi ada main mata antara pejabat negara dengan kontraktor. Jangan aji mumpung dengan proyek SPAM beranggaran besar seperti ini," imbuhnya. 

Trubus juga berharap, masyarakat bisa ikut aktif memantau dan melaporkan jika sampai ada penyimpangan terhadap proyek-proyek negara itu. Termasuk, lanjutnya, untuk kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu KPK, Polisi, dan Kejaksaan, agar terus memantau proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini. 

"Prioritaskan pada pencegahan, jangan pada penindakan. Jika dirasa sudah ada bau-bau maslah ditender, ya harus segera ditindak, jangan dibiarkan," pungkas Trubus. 

Diketahui berdasarkan data informasi tender di web LPSE PU, proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Semarang Barat, Jawa Tengah itu memiliki pagu Rp. 227.867.915.000,00. Pemenang dari tender proyek ini adalah PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk atau dikenal dengan nama WIKA yang merupakan perusahaan jasa konstruksi BUMN.


Loading...
BERITA LAINNYA