Ketiga Pimpinan DPRD Pekanbaru Gelar Konferensi Pers, Ginda: Tak ada Penunjukan PLT Secara Lisan

Senin, 08 November 2021 - 19:44:40 wib | Dibaca: 718 kali 
Ketiga Pimpinan DPRD Pekanbaru Gelar Konferensi Pers, Ginda: Tak ada Penunjukan PLT Secara Lisan
Tiga pimpinan DPRD kota Pekanbaru saat konferensi pers, Senin (8/11/2021)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketiga Pimpinan DPRD Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait keputusan hasil paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru yang menyebabkan munculnya kontroversi Pelaksana Tugas (Plt) yang beredar ditengah masyarakat, Senin (8/11/2021).

Dalam konferensi pers nya, Wakil Ketua Ginda Burnama menegaskan bahwa tak ada yang namanya penunjukan Plt secara lisan maupun Plt itu sementara. Ginda adanya isu atau dugaan yang menyebut dirinya telah ditunjuk untuk menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru sementara ataupun lisan pasca diberhentikannya Hamdani dari kursi Ketua.

Pemberitaan ini menurutnya telah berkembang diluar tersebut dianggap hanya sebagai dinamika.

"Jadi bahasa Plt itu tidak ada. Dan hari ini, kami baru merapatkan di tingkat pimpinan. Kita tegas dan patuh terhadap PP No.12 tahun 2018 dan tatib yang ada di DPRD Pekanbaru," kata Ginda.

Dijelaskan Ginda, untuk menjalankan roda administrasi yang ada di DPRD Pekanbaru baik itu secara internal dan eksternal, para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan roda tersebut sesuai dengan aturan. Yang mana, dalam hal ini adalah Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3.

"Ini kami lakukan secara kolektif kolegial. Dan sampai hari ini kami masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap rekomendasi pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang sudah di Paripurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Disebutkan Ginda bahwa PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024.

"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita diluar saja. Ini perlu diketahui masyarakat," jelas Ginda.

Politisi Gerindra ini juga menyampaikan, bahwa sejatinya DPRD sangat menghomati partai PKS dan fraksi PKS dalam menjalankan roda kepemimpinan kursi Ketua DPRD Pekanbaru.

"Jadi kami tidak ada mengambil hak dari PKS. Dan kita juga tetap akan menunggu keputusan hasil dari Gubernur Riau," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.

Hal ini menindaklanjuti keputusan BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ucap Azwendi.

Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, didalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu.

Yang mana, didalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari. Didalam kesempatan ini, Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru Nofrizal MM juga mengatakan pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasanya dalam bidang politik. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para wakil ketua menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," pungkasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA