3 Komplotan Spesialis Jambret Dibekuk Polda Riau

Rabu, 10 November 2021 - 12:14:22 wib | Dibaca: 1056 kali 
3 Komplotan Spesialis Jambret Dibekuk Polda Riau
Pelaku jambret (mengenakan baju orange) yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sembilan pelaku spesialis jambret berhasil diringkus, para pelaku ini telah Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan aksinya di puluhan TKP di wilayah Pekanbaru, Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun menyebut kesembilan pelaku ini terdiri dari tiga kelompok dengan 97 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Pekanbaru. Kesembilan pelaku merupakan warga Pekanbaru berinisial, OJS (22), FI (21), TM (18), KP (18), PU (23), TA (20), Yo (28), HH (19) dan AP (29). 

"Dari hasil pengembangan, para pelaku tersebut telah banyak beraksi disejumlah titik, baik secara berkelompok atau terpisah dan rata-rata korbannya pengendara sepeda motor," kata Wakapolda didamping Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (10/11/2021).

Tabana juga mengatakan 9 tersangka tersebut diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Polda akhir Oktober hingga Selasa, 9 November 2021.

"Pengungkapan kasus ini diawali dari, informasi yang diterima oleh petugas di lapangan yang mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku akan transaksi penjualan Hp hasil jambret. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap OJS, FI, dan PU yang merupakan penadahnya. Dari hasil pengembangan, dapati informasi bahwa pelaku beraksi dengan 2 pelaku lainnya yakni TM dan KP," ungkap Tabana.

Saat beraksi, satu orang pelaku mengendarai motor dan satu pelaku lagi merampas barang milik korbannya.

"Saat proses pengejaran terbukti dua pelaku memang melakukan jambret tersebut dan dapat dikembangkan dua orang pelaku lagi pengawas jarak jauh, diketahui pelaku ini sudah banyak melakukan penjambretan baik berkelompok atau pun berpisah," ucapnya.

Untuk dua pelaku lainnya bertugas membantu pelaku utama jika ada warga yang mengejar dan akan menghalangi pengejaran.

Selanjutnya, untuk sindikat jambret kedua, ada tersangka TA dan Yo yang telah melakukan aksinya di 32 TKP di Pekanbaru. Mereka ditangkap saat beraksi di Jalan Bukit Barisan depan SD Kusuma Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada Senin (8/11/2021).

Lalu ada sindikat jambret lainnya berinisial HH dan AP yang ditangkap pada Sabtu (6/11/2021) siang saat berada disebuah rumah di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai Pekanbaru.

Menurut Tabana, dua pelaku jambret ini mengaku sudah beraksi lebih dari 26 kali.Para pelaku jambret dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara, dan juga Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA