Deradikalisasi Berhasil, Jokowi Masuk Daftar Muslim Berpengaruh di Dunia

Rabu, 10 November 2021 - 12:59:14 wib | Dibaca: 519 kali 
Deradikalisasi Berhasil, Jokowi Masuk Daftar Muslim Berpengaruh di Dunia
Jokowi (kiri) saat berziarah ke makam

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk kembali ke dalam daftar 50 muslim berpengaruh di dunia versi The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2022.

Hal itu patut diapresiasi oleh segenap elemen Bangsa Indonesia, tak terkecuali kami, Generasi Alquran Indonesia.

Kami melihat, masuknya Jokowi ke dalam daftar 50 muslim paling berpengaruh di dunia itu membuktikan bahwa kiprah muslim Indonesia juga menjadi sorotan mata dunia.

Negara yang moderat dan toleran tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa langkah-langkah preventif dalam menanggulangi radikalisme yang kemudian berubah menjadi terorisme.

Masuknya Jokowi ke dalam daftar 50 muslim berpengaruh dunia menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak Islamofobia. Selain itu, hal itu juga berarti deradikalisasi telah berhasil dilaksanakan di era Jokowi.

Keberhasilan Jokowi itu tidak terlepas dari peran serta TNI-Polri, khususnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, yang memang bertugas melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan bibit-bibit radikalisme yang kelak bisa menjadi sebuah aksi terorisme.

Adapun isu-isu miring yang menyasar Densus 88 saat menjalankan tugasnya, patut diduga sebagai upaya untuk mendiskreditkan peran Densus 88 dalam penanganan terorisme, misalnya saja isu miring yang menyebut Densus 88 hanya berani mengambil kotak amal ketimbang berangkat ke Papua untuk membasmi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Bergeraknya Densus 88 mengambil kotak amal tersebut kami yakini sebagai sebuah upaya teknis dan taktis guna memutus jalur pendanaan ataupun logistik yang hendak digunakan kelompok teroris.

Kami menilai, langkah mengamankan kotak amal tersebut justru sebagai salah satu cara yang ditempuh Jokowi dan jajarannya, dalam hal ini Densus 88, untuk menjaga citra Islam agar tidak distigmakan menjadi agama teroris akibat ulah para pelaku teror yang menggunakan kotak amal sebagai sarana pengumpulan dana dalam melancarkan aksi laknatnya.

Adapun soal KKB, Densus 88 pasti bergerak sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pastinya atas perintah pimpinannya.


Loading...
BERITA LAINNYA