GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Meski sudah banyak informasi, kalau Narkotika jenis ganja dilarang, bahkan sudah tak bisa dihitung dengan pelaku yang dijebloskan ke dalam penjara.
Namun hal ini, sepertinya diabaikan SM dan HM, karena daun ganja kering, keduanya diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (15/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wib.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Selasa (16/11/2021).
"Kalau Tersangka SM, alamat Tanjung Balai PAM Beting Sei Melur Kecamatan Datuk Bandar Kabu Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan HM sendiri, tinggal di PKS Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara," kata AIPDA Mardiono P SH.
Lanjutnya, keduanya ditangkap Jajaran Polsek Tambusai Utara yang dipimpin AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, MM, di samping rumah kediaman Sakti Harahap Desa Rantau Kasai.
"Dari HM dan SM, Barang Bukti (BB) berhasil disita Polisi 11 Linting Ganja (Rokok Ganja_red) berupa potongan Kertas Nasi yang didalamnya terdapat Narkotika yang diduga Ganja kering, 1 Pak Kertas Paper dan 1 pak kertas paper warna Putih," rincinya.
Kemudian, sambungnya, penangkapan kedua Tersangka ketika Personil Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan Narkotika jenis Ganja di daerah Rantau Kasai.
Kemudian Personil Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, MM, kemudian memerintahkan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat Anggota Polsek Tambusai Utara memastikan hal tersebut, ternyata benar ada Dua laki-laki yang menggunakan yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, dilakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut serta yang BB tersebut, kemudian juga memanggil aparat desa untuk menyaksikan penangkapan itu.
"Atas kejadian tersebut Anggota langsung membawa kedua orang tersebut beserta BB ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.