Dekan Fisip UNRI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecahan Seksual

Kamis, 18 November 2021 - 12:04:35 wib | Dibaca: 1264 kali 
Dekan Fisip UNRI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecahan Seksual
Dekan Fisip UNRI Syafri Harto. (Dok.Istimewa)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecahan seksual mahasiswa UNRI oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Korbannya merupakan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Baca Juga: Demonstran UNRI Sebut Kasus Pelecehan Sudah Lama Terjadi

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021) pagi.

Sunarto juga mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Diketahui korban yang berinisial L, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Beberapa waktu lalu Penyidik Dirreskrimum Polda Riau,menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini dilakukan seiiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Pihak kepolisian seperti sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena korban atau mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Beredarnya video ini membuat warganet kaget dan banyak menuai komentar pedas dalam akun Instagram tersebut.


Loading...
BERITA LAINNYA