Membahayakan, Saat Truk AMDK Ditertibkan

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:17:58 wib | Dibaca: 792 kali 
Membahayakan, Saat Truk AMDK Ditertibkan

JAKARTA -- Truk over dimension overload (ODOL) menjadi salah satu biang kerusakan jalan raya di Indonesia. Berdasarkan data yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibat beroperasinya truk ODOL menyebabkan kerugian negara hinga triliunan rupiah.  
 
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, akibat aktifitas truk odol ini mengharuskan jalan setiap tahun diperbaiki dengan anggaran yang tidak sedikit. Menurutnya berdasarkan penelitian yang dirilis pada Juni 2021, menunjukkan sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di jalur jalan raya Sukabumi - Bogor memiliki kelebihan beban.
 
"Total kerugian akibat kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya mencapai Rp 43 triliun per tahun (data 2017). Kerugian ini belum mencakup dampak dari kecelakaan yang ditimbulkan akibat ODOL dengan kasus-kasus seperti pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban. Ini perlu segera disikapi, " tegas Ahmad Safrudin dalam kegiatan Webinar dengan tema Dampak Ekonomi dan Lingkungan Truk Odol, Kamis (09/12/2021) pekan lalu.
 
Selain itu, kendaraan ODOL juga sebagai salah satu penyumbang kecelakaan terbesar. Sekalipun sebagian besar armada angkutan dalam keadaan prima, namun kelebihan tonase dan atau kelebihan kubikasi maka tetap berisiko tinggi atas terjadinya potensi kecelakaan dan percepatan kerusakan infrastruktur.
 
*Truk ODOL AMDK Mendominasi*
Dalam penelitian itu juga diungkapkan bahwa kendaraan ODOL pengakut air minum dalam kemasan (AMDK) mendominnasi jalur Sukabumi – Bogor. Dari sekian banyak merek AMDK yang ada, tercatat truk yang mengangkut AMDK bermerek AQUA yang memegang pangsa pasar dari 46 persen, mendominasi jalan raya.  
 
Puput, demikian Safrudin biasa disapa, mengatakan, bila pemerintah bisa menyatakan sikap tegasnya kepada korporasi yang menguasai 46,7% pasar nasional AMDK, maka perisahaan-perusahaan yang lebih kecil akan mudah ditertibkan.
 
"Untuk itu, diperlukan penegakkan hukum secara ketat dan efektif agar armada AMDK yang dikelola oleh korporasi ini mampu memberikan tauladan menuju Zero ODOL,” tandasnya.
 
Lebih jauh, Puput menyoroti soal penerapan muatan kendaraan (Jumlah Muatan yang Diijinkan -- JBI) harus sesuai dengan kelas jalan dan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan teknologi yang ramah terhadap perkerasan jalan, seperti penyesuaian jumlah gandar terhadap muatan dan suspensi udara.
 
Puput mengatakan, perlu diselenggarakan dialog dan upaya hukum untuk percepatan Zero ODOL sehingga pelanggaran ODOL tidak berlarut-larut.
"Memperlambat penerapan Zero ODOL hanya menguntungkan segelintir pemilik barang, terutama market leader, sementara masyarakat secara umum sungguh sangat dirugikan. Saat ini perlu segera diselenggarakan kampanye menuju Zero ODOL, termasuk melibatkan masyarakat pengguna jalan, pemukim di sekitar jalan raya dan kegiatan usaha yang terdampak pelanggaran ODOL, "tukasnya.
 
*Penegakan Hukum dan Gugatan Warga*
Pada kesempatan yang sama, Hening Parlan dari Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP Aisyiyah menambahkan, persoalan Truk ODOL ini sudah seharusnya disikapi secara tegas oleh pemerintah, jangan sampai target Zero ODOL  pada Januari 2023 kembali diundur. Perlu segera untuk edukasi kepada para pengusaha baik pemilik armada dan pemilik usaha.
 
"Pertanyaan yang menarik, apakah masyarakat yang terkena dampak langsung memperbolehkan wilayahnya dilintasi truk ODOL? Apakah mereka pernah ditanya dampak kerusakan akibat angkutan Truk ODOL ini? Mereka berhak melakukan gugatan jika keberatan, apalagi berdasarkan data kerugian mencapai Rp43 triliun, sudah tidak ada lagi kompromi truk ODOL diperpajang masa beroperasinya, " terangnya.
 
Pemerintah harusnya berfikir, kerugian akibat terus memperbaiki jalan adalah hal perlu disikapi. Selain kerugian fisik tentunya ada kerugian non fisik yang dirasakan masyarakat, terutama kesehatan dan polusi udara. Menurut Hening, jika ini masalah ini tidak segera dituntaskan, ini merupakan kejahatan besar.
 
"Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi soal pemberhentian truk ODOL beroperasi pada 2023 ini. Bahkan sangat memungkitan masyarakat sipil dan warga melakukan Class action atau gugatan warga ke perusahaan AMDK yang berlaku semena-mena itu, "tukasnya.
 
*Optimis Zero Odol 2023 Terlaksana*
Sementara itu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra menjelaskan, sebenarnya pemerintah gencar melakukan sosialiasi soal Truk ODOL. Mereka (para pemilik armada truk) juga menyatakan siap untuk menerapkan aturan ini. Namun, hanya saja mareka perlu waktu untuk menjalankannya secara bertahap. Di sisi lain, kesadaran perusahaan, baik pemilik armada truk maupun produsen barang belum tampak.
 
"Bahkan kami sudah melakukan gerakan seremonial pemotongan truk ODOL di daerah Jawa Timur, tinggal sekarang secara bertahap kendaraan truk ODOL yang bermasalah kita akan sisir. Seperti kendaraan truk ODOL AMDK kita akan tertibkan sesuai aturan, " terangnya.
 
Sejauh ini, pihaknya sudah memerintahkan permilik perusahaan untuk menormalkan kendaraanya. Jika tidak juga dilaksanakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelanggar terbebut. "Sebetulnya sanksi sudah pernah ada, seperti di Riau dan Jambi, pengendara yang menggunakan truk ODOL kami tindak, bahkan jika terbukti hukumannya bisa sampai kurungan penjara, "tegasnya.
Selain menindak, pihaknya akan membekukan kendaraan beroperasi selama enam bulan. Artinya, ketika mau beroperasi lagi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu dari penguji di daerah masing-masing.
 
Dengan makin seringnya melakukan penertiban dan penegakan aturan yang tegas, Dewanto optimis agenda zero ODOL 2023 akan terlaksana.


Loading...
BERITA LAINNYA