7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemkab Inhil Dibekuk

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:09:53 wib | Dibaca: 804 kali 
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemkab Inhil Dibekuk
Pelaku curat

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN Setelah tujuh bulan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) berhasil ditangkap aparat.

Pelaku sebelumnya telah melakukan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6) tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT.00 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pencurian kabel yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP.

Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani melalui  Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. 

Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP. 

"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya. 

Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu ) rupiah.

"Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra. 

Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan negeri tembilahan. 

Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan pasal  363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA