GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang warga Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara disikat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Pelaku inisial JH diringkus di sebuah rumah akibat miliki narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
"Tersangka JH, alamat Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH, Selasa (18/1/2022).
Lanjut, AKP Masjang Effendi, adapun Barang Bukti (BB), satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.05 gram, satu kaca pirek, satu bong.
"Kemudian, satu kotak rokok sampoerna mild warna putih dan satu unit HP Oppo warna biru," rincinya
Penangkapan pelaku, kata AKP Masjang Effendi, berawal Jum’at 14 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat di Desa Bangun Jaya sering terjadi transaksi narkotika
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan empat personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki JH als HE di sebuah rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan BNB sebagaimana tersebut.
Selanjutnya, dari interogasi terhadap Terlapor JH Als HE menerangkan narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperoleh dari B berdomisili di Pekanbaru.
Kemudian dihubungi melalui handphone selulernya namun sudah tidak aktif.
"Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono SH mengakhiri.