Polres Rohul Ringkus Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Dusun Simp D 2

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:27:38 wib | Dibaca: 2810 kali 
Polres Rohul Ringkus Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Dusun Simp D 2
Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus pelaku narkoba di sebuah rumah Dusun Simp D 2 RT/RW 002/00.

Pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu tersebut inisial JR warga Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.

"Dari tangan tersangka, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 2 lembar plastik klip warna putih bening, 1 bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirek," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi, Selasa (18/1/2022).

Kemudian satu mancis tanpa tutup kepala, satu tisu warna putih, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu tas warna hitam merk Jeep, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam simcard No 0812-6856-xxcc.

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan, berawal pelaku Jum’at, 14 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Lima personil untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 07.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki JR," terangnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB sebagaimana tersebut, dari interogasi terhadap terlapor JR, menerangkan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya, diperoleh dari U, beralamat di Tambusai.

Tim melakukan pencarian tidak ditemukan. "Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul utk proses lebih lanjut," tutup AIPDA Mardiono SH mengakhiri.


Loading...
BERITA LAINNYA