Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pekanbaru

Senin, 24 Januari 2022 - 15:00:22 wib | Dibaca: 538 kali 
Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pekanbaru
Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tersangka RA yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Pengedar ini inisial SS alias AN (20) dan NA alias BU (46), kedua warga Jalan Kapten Koima Kelurahan WeK I ditangkap di Jalan Auri VIII  Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis malam (20/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.64 Gram), uang tunai sejumlah Rp. 7.800.000 diduga hasil Penjualan Narkoba, 1 unit Hp Oppo yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 23.00 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan  ungkap kasus dari penangkapan RA dkk sebelumnya

"Saat di interogasi pelaku RA  mengakui  bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan padanya peroleh dari SS alias AN," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Dari hasil interogasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di curigai yaitu SS alias AN dan NA alias BU dirumahnya tepatnya di Jl Auri VIII Kel Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru

Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Saat diinterogasi, tersangka SS alias AN ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari Reno (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.


Loading...
BERITA LAINNYA