Polres Inhil Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu dan 159 Butir Ekstasi

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:04:41 wib | Dibaca: 658 kali 
Polres Inhil Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu dan 159 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Indragiri Hilir

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/2022), dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil. 

"Barang bukti ini hasil daripada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau," ujar AKBP Dian. 

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.

Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," ucapnya menegaskan.

Lanjutnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka. 

Adapun jumlah dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 1.693,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 159 butir warna merah muda dengan berat bersih 73,43.


Loading...
BERITA LAINNYA