Hamba Narkoba di Pulau Burung Dibekuk di Kos-kosan

Senin, 14 Februari 2022 - 15:23:36 wib | Dibaca: 882 kali 
Hamba Narkoba di Pulau Burung Dibekuk di Kos-kosan
Pelaku tindak pidana narkoba

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Seorang hamba atau pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu inisial S (46) dibekuk di sebuah kos-kosan.

Pelaku dibekuk di Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib. 
 
S merupakan warga Pulau Palas diamankan bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 3.32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut. 

"Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika," kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022).

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan warga setempat kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap.

Penangkapan dan penggeledahan kamar kos-kosan disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun. Ditemukan 4 paket kecil dan 5 paket sedang sabu-sabu ditemukan di dalam kotak hitam.

Sedangkan setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju, dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp.450.000.

Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA