GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, nekat jadi kurir sekaligus jadi pengedar Narkoba Jenis sabu.
Pelaku inisial SW alias SK (31) warga Perum Griya Nusantara Sidumulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, dibekuk pada Selasa malam (15/02/2022), sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan IRT tersebut atas pengembangan dari tersangka HH alias H yang sebelumnya di amankan Tim Opsnal Polsek Tambang. HH mengaku sabu tersebut didapatkan dari pengedar berinisial SW.
"Hasil pengembangan tersebut, SW akhirnya dibekuk di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Toko Starbuck Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 buah plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 24,96 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk real me, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Kemudian Tim membawa pelaku kerumahnya yang terletak di Jalan Parkit 1 Perumahan Sidumulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Serta Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak pihak RT setempat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet warna cokelat yang berisi 1 buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu,1 bal plastik bening ukuran besar, 1 buah timbangan digital warna hitam di dalam lemari dikamar tidur rumah pelaku," terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku SW alias SK ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pengecekan urine pelaku hasilnya positif met amphetamine," ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya