Jelang HUT Ke 20, BNN Gencarkan Musnahkan Ladang Ganja

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:00:37 wib | Dibaca: 1218 kali 
Jelang HUT Ke 20, BNN Gencarkan Musnahkan Ladang Ganja
BNN saat memusnahkan ladang ganja yang mimpin Direktur Narkotika BNN RI , Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.Ik., S.H., M.H.

JAKARTA - Jelang pertama kali dirayakannya Hari Ulang Tahun Badan Narkotika Nasional (BNN) ke 20, BNN tingkatkan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia. Salah satunya adalah dengan meningkatkan upaya pemberantasan penanaman ladang ganja yang kerap ditemui di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Aceh Besar. 

BNN Kembali temukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Dua titik ladang ganja seluas 8.013 m2 berhasil diidentifikasi pada ketinggian 438 MDPL dan 462 MDPL. 

Atas temuan tersebut, bekerjasama dengan Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh, Tim BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (15/3). Berawal dari temuan BNN, 5 Maret 2022 lalu, Tim gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah, 
guna memusnahkan ribuan batang tanaman ganja. 

Menempuh jarak dengan berjalan kaki selama 2 jam, Tim BNN berhasil membabat ±13.000 batang tanaman ganja siap panen. Tak jarang, Tim harus menyusuri medan yang cukup terjar untuk bisa sampai di titik pemusnahan ladang ganja. 

Total personel yang diterjunkan dalam proses pemusnahan ladang ganja sebanyak 117 orang. Sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja. 

Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. 


Loading...
BERITA LAINNYA