Sedang Nyantai di Rumah, Bandar Sabu di Tembilahan Ditangkap

Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:47:44 wib | Dibaca: 788 kali 
Sedang Nyantai di Rumah, Bandar Sabu di Tembilahan Ditangkap
Bandar narkoba (mengenakan baju kuning) saat diamankan petugas

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan,Inhil, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (18/5/2022) lalu.

"JN ditangkap lantaran diduga telah melakukan jual beli markoba jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan, Jumat (27/5/2022).

Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar  sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.

Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.

Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.

"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.

"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.

Tak ingin berlama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah. Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan  1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.

"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.

Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.

"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.


Loading...
BERITA LAINNYA