Penyelundup Amatir Tersudut di Tanjung Sungai Indragiri

Ahad, 29 Mei 2022 - 14:24:40 wib | Dibaca: 1179 kali 
Penyelundup Amatir Tersudut di Tanjung Sungai Indragiri
Foto ilustrasi penyelundupan jalur sungai. (Dok.net)

INHIL - Sepasang suami istri (pasutri) tertangkap oleh pihak penegakan hukum saat melintas di Sungai Indragiri membawa ratusan barang elektronik ilegal.

Tertangkapnya pasutri ini menjadi indikasi nyata penyelundupan barang elektronik ilegal dari Batam masuk ke wilayah Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Perjalanan aksi penyeludupan yang dilakukan pasutri ini terbilang amatir, tersudut saat membawa barang ilegal, nekat menggunakan speedboat penumpang.

Pasutri itu tersudut di Sungai Indragiri saat speedboat yang ditumpangi berlabuh di pelabuhan Pelindo Tembilahan, dan diperiksa oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).

Terungkap, pasutri itu berbekal koper untuk menyimpan barang elektronik seludupan dari Kota Batam menggunakan speedboat penumpang menuju Sungai Guntung dan Kota Tembilahan.

Kasus penyelundupan barang ilegal sangat jarang terungkap, padahal sungai Indragiri diduga kuat menjadi pintu masuk para penyelundup liar melalui ribuan jalur tikus.

Tidak dengan pasutri ini, nekat menyelundupkan barang elektronik melalui jalur resmi, tetap tertangkap walaupun ada upaya mengelabui petugas dengan menyimpan barang ilegal di 2 buah koper, 3 tas, dan 2 plastik.

Pasutri itu berinisial DK (48) dan S (44) tertangkap pada  Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Pelabuhan Pelindo, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.

Salah seorang masyarakat, Avrizon buka suara mengenai kasus penyelundupan ini. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai harus mengambil peran dalam pencegahan penyelundupan. 

Bea Cukai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai filter masuknya barang ilegal di pelabuhan laut maupun dari transportasi udara di Indragiri Hilir, khususnya di Riau harus bergerak.

"Harus betul-betul diawasi pelabuhan-pelabuhan yang ada di Inhil ini. Apalagi pelabuhan tikus sangat rentan menjadi jalur masuk penyelundupan," kata Evrizon saat berdiskusi dengan GAGASANRIAU, Minggu (29/5).

Dikatakan Evrizon, maraknya kasus penyelundupan barang elektronik ilegal berbagai modus dalam menghindari petugas di Indragiri Hilir berpotensi merugikan negara dengan kehilangan pajak dan konsumen.

Barang elektronik seperti handphone, leptop, komputer dan barang elektronik lainnya sangat murah dipasaran yang dijual 'kanibal', diduga hasil beli karungan dari negara tetangga yang masuk ke wilayah Batam.

"Barang beli karungan, kemudian dikerjakan sendiri oleh teknisinya. HP rusak istilahnya refurbish, dibongkar, dipasang lagi, hidup lagi, lalu dijual dipasaran," sebut Evrizon.

Berikut kronologi penangkapan pasutri pembawa 243 unit handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop ilegal yang diduga kuat hasil selundupan dari Kota Batam Kepulauan Kepri.

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat adanya dua orang membawa barang ilegal.

Dua orang tersebut diduga pasutri menggunakan speedboat penumpang, membawa handphone dalam jumlah banyak, yang tidak memenuhi surat izin atau tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan.

"Mereka berhasil ditangkap saat diperiksa petugas ditemukan 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik berisi barang elektronik ilegal," sebut AKP Amru Abdullah.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa kedua orang tersebut mengaku suami istri dengan inisial DK (48) dan S (44) dan mengakui barang elektronik dalam koper yang di turunkan porter pelabuhan dari speedBoat adalah miliknya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap barang - barang tersebut di temukan 243 unit handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop," sebutnya.

Saat ini, kata AKP Amru Abdullah, pasangan suami istri tersebut bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.


Loading...
BERITA LAINNYA