Dinilai Bekingi Perusahaan Kapolres Rohul Harus Dicopot Bubarkan Paksa Demo Buruh

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:00:49 wib | Dibaca: 3097 kali 
Dinilai Bekingi Perusahaan Kapolres Rohul Harus Dicopot Bubarkan Paksa Demo Buruh
Tangkapan layar video aparat Polres Rohul saat melempar pendemo dari atas truk

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kepala Kepolsian Resort (Kapolres) Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dinilai pihak yang harus bertanggungjawab pembubaran aksi unjuk rasa buruh perkebunan di daerah setempat. Pasalnya tindakan aparat Polres Rohul sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena membubarkan aksi unjuk rasa dengan kekerasan.

Aksi itu berlangsung di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (30/5) kemarin, dan aksi itu berakhir ricuh.

Dimana  Polres Rohul membubarkan aksi unjuk rasa secara paksa massa Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM).

"Yang dilakukan Polres Rohul adalah pelanggaran HAM atas hak menyampaikan sikap dan pendapat di muka umum, juga tindak kekerasan. Tindakan melakukan pembubaran paksa terhadap pendemo yang damai dengan kekerasan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian " ungkap Koordinator Ind Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada bukamata.co, Kamis, 2, Juni, 2022 melalui sambungan telepon.

Bukan hanya itu, Polres Rohul juga melanggar Perkap No. 7 tahun 2012 tentang tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

"Pembubaran tersebut harusnya dengan peringatan lisan lebih dulu tidak secara paksa dan kasar " kata Sugeng.

Untuk itu kata Sugeng, Bid Propam Polda Riau harus segera mengevaluasi Kapolres Rokan Hulu. "Dicopot (Kapolres Rohul) lebih dahulu dari jabatannya " kata Sugeng.

Karena kata Sugeng, nampak jelas terlihat di video massa sedang duduk-duduk dibubarkan paksa dengan kekerasan dan bahkan ada yang dilempar dari truk seperti barang.

"PRESISI Kapolri telah dilanggar, Copot Kapolres. Tindakannya tidak melindungi warga mengesankan backing perusahaan" kata Sugeng..

Dalam video yang diterima bukamata.co, aksi unjuk rasa itu dilakukan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP) KSPSI) di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM).

PT. KSM tidak mengakui perihal surat bukti pencatatan PUK SP-3 dengan nomor 560/DST KT-HI/VII/2013/04 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu pada 27 Juni 2013 lalu.

Dan pada Senin (30/5/2022) pagi kemarin PUK F SPPP Desa Teluk Aur melakukan aksi tuntutan hak bekerja bongkar muat dengan mendirikan Tenda di depan pintu gerbang masuk utama PKS PT KSM.

Setelah itu, puluhan pihak keamanan PT KSM datang untuk mengusir para aksi pendemo yang sedang berisitirahat ditenda, Para pihak keamanan PT KSM menurunkan paksa tenda pendemo. Terjadilah ricuh antara pihak keamanan dan PUK FSPPP disaksikan aparat kepolisian.

Personil Polisi dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K,MH melakukan  penangkapan dengan pakai tameng pelindung dan kayu rotan pada saat pendemo makan dibawah tenda untuk dibawa ke Mapolres dengan truck dan ada pula sebagian pengejaran pada saat melarikan diri.


Loading...
BERITA LAINNYA