GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melakukan kunjungan ke salah satu Firma Hukum Ben Situmorang S.H., M.H. dan Associates yang berada di gedung The Bono Hotel Pekanbaru 6th floor, Jalan Riau No 103, kelurahan Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, kota Pekanbaru. pada Selasa (26/7/2022).
Yusuf Benny Situmorang menyebut firma miliknya didirikan atas kesepakatan tiga orang yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Firma hukum ini didirikan oleh Yusuf Benny Situmorang S.H., M.H. ; Roi S.H. M.Kn ; Perianto Agus Pardosi S.H. yang berdiri sejak tahun 2018. Dalam mendirikan firma hukum ini, para sekutu masing-masing menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp10.000.000 yang dicatat sebagai modal awal kantor hukum ini," sebut Yusuf.
Yusuf juga mengatakan selama empat tahun berdiri kantor hukum sama sekali belum pernah melakukan pergantian sekutu.
Dalam menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa konsultan hukum, transaksi financial diperoleh dari Operasional fee dan Success fee. Operasional fee adalah biaya yang diperlukan untuk penanganan perkara klien. Besarnya biaya operasional fee dan success fee tergantung kesepakatan antara Pengacara dengan klien.
“Biasanya, kita menilai dari tingkat rumitnya perkara, lokasi perkara atau sengketa hukum yang terjadi. Oleh karena itu, semakin rumit dan jauh lokasi perkara atau sengketa hukum maka semakin besar juga untuk biaya penanganan perkaranya,” jelas Yusuf sebagai managing sistemnya.
Sedangkan, Success fee adalah reward, hadiah atau imbalan yang diberikan klien kepada Pengacara atau Advokat atas berhasilnya perkara atau sengketa hukum yang ditangani.
"Di dalam firma hukum ini semua anggota atau sekutu adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola (manajemen) yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan," ujarnya.
Dalam menghitung keuntungan bersih maka Firma Hukum Benn Situmorang, S.H., M.H. & Associates menghitung keuntungan kotor setelah dikurangi gaji pengurus, biaya sewa kantor, serta pula biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh persekutuan.
"Pembagian keuntungan dari akumulasi 100% hasil success fee atau honorarium atas jasa hukum, diberikan 30% kepada anggota persekutuan yang membawa atau merekomendasikan klien, 10% dipergunakan untuk dana cadangan firma, dan 60% dibagi sama rata kepada anggota," jelasnya.
Lebih lanjut Yusuf menyebut dana cadangan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita atau dialami akan tetapi dengan persetujuan para sekutu bersama juga boleh digunakan untuk keperluan kerja atau keperluan lain kantor.
"Jika perhitungan laba rugi dari suatu tahun menunjukan kerugian dan dari dana cadangan kerugian itu tidak dapat ditutupi dengan dana cadangan. maka, kerugian itu atau sisanya akan tetap dicatat dan terpikul dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun-tahun yang akan datang persekutuan dipandang tidak ada keuntungan, selama kerugian yang tercatat dan terpikul oleh perhitungan laba rugi belum sama sekali dibayar," lanjutnya.
Selain itu Yusuf mengatakan terdapat dua metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma hukum ini yaitu metode pembukuan firma menggunakan buku-buku baru, dan metode pembukuan firma melanjutkan buku milik anggota yang sudah memiliki usaha.
"Ketika firma hukum ini menggunakan metode buku-buku baru, maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang sudah memiliki usaha," katanya.
Dalam menyusun laporan keuangan, Firma Hukum Benn Situmorang, S.H., M.H. & Associates mencatat laporan keuangannya sesuai berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Dari tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan Desember.
"Pada akhir tiap-tiap tahun buku maka buku persekutuan ditutup dan dari penutupan buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba rugi yang harus selesai dan dimasukan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dalam 3 bulan setelah tutup buku," pungkasnya.