Remaja di Tembilahan Pukuli Korban di Kuburan Cina

Ahad, 28 Agustus 2022 - 09:37:55 wib | Dibaca: 2046 kali 
Remaja di Tembilahan Pukuli Korban di Kuburan Cina

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tindakan premanisme dilakukan para remaja terhadap korban, bukan hanya melakukan pemukulan, barang berharga milik korban juga dirampas.

Pelaku itu berjumlah 4 orang, 3 diantaranya masih dibawah umur, melakukan pengeroyokan pada Kamis (25/8) lalu di Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.

"Setibanya di lokasi, ketika hendak akan pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," sebutnya menceritakan pengakuan korban, Minggu (27/8/2022).

Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya. Akan tetapi handphone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs.

"Korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," terang AKP Amru.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.


Keempat pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17),  AGR (17), RA (17) dan FA (28). 

"Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.

"Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M," sambungnya.

Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


Loading...
BERITA LAINNYA