Kasus Sabu 0,35 Gram, Pria di Tembilahan Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2022 - 10:38:32 wib | Dibaca: 829 kali 
Kasus Sabu 0,35 Gram, Pria di Tembilahan Terancam 20 Tahun Penjara
Penjual sabu mengenakan baju orange di Mapolres Inhil menjalani proses hukuman. (Dok.HumasPolresInhil)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terancam 20 tahun penjara akibat miliki narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut inisial IK (46) di tangkap di Jalan Propinsi, parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 22.20 Wib.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Tembilahan Hulu, barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,35 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.

Penangkapan itu bermula, pelaku IK (46) ketahuan oleh warga setempat sedang melakukan transaksi sabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.

Hanya hitungan jam, anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap IK beserta barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.

"Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK disaksikan RT dan warga setempat," katanya.

Selain itu kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa pembungkus sabu, timbangan digital uang tunai Rp.500 ribu, 2 unit handphone dan alat isap sabu.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA