Pencurian Sepeda Motor di Jalan Telaga Biru Tembilahan Terungkap

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:00:54 wib | Dibaca: 898 kali 
Pencurian Sepeda Motor di Jalan Telaga Biru Tembilahan Terungkap

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor.

Pencurian sepeda motor tersebut di salah satu toko di jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada  Senin (10/10/2022) lalu.

Pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian kurang dari 3 jam pasca kejadian.

Dari kedua pelaku itu, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.

"Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti," paparnya.

Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," katanya.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut 

Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA