Hendra Warga Bengkalis ini Bakar Orang Gila Demi Klaim Asuransi Prudential

Selasa, 01 November 2022 - 17:00:52 wib | Dibaca: 986 kali 
Hendra Warga Bengkalis ini Bakar Orang Gila Demi Klaim Asuransi Prudential
Hendra bersama istrinya Susiani saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Bengkalis, Selasa (1/11/2022)

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Pelaku pembunuhan berencana bernama Hendra 49 tahun warga Jalan Aripin KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis tega membakar orang gila demi mendapat klaim asuransi Prudential.

Dia membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menggantikan perannya bersama mobil pribadi miliknya jenis Suzuki Carry pick up warna hitam.

Kejadiannya bermula ketika pada, 27, Oktober, 2022, terjadi kebakaran satu unit mobil pick up di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Arifin K, Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian menduga mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai Timur.

Tidak berhenti disitu, Polsek Pinggir Polres Bengkalis melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Sabtu, (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim penyidik berhasil melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan telepon genggam milik korban aktif dengan nomor lain. Dan ketika dicek keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupate Kampar.

Mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga menggunakan telen genggam milik korban yang hilang atas nama Hendra.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan Hendra yang asli ini mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi Prudential.

Dia mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil miliknya adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari daerah Jalan Hangtuah Duri.

"Atas pengakuan terlapor Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir, dan selanjutnya tim Opsnal lainnya bergerak menuju kediaman Hendra untuk menjemput Susiani membawanya ke Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan karena yang bersangkutan terlibat dalam perencanaan pembunuhan dengan mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak Kepolisian Polsek Pinggir Polres Bengkalis " urai AKBP Indra Wijatmiko, Kapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).

Atas perbuatannya Hendra disangkakan Pasal 340 Jo. 338. Jo. 55 ayat I KUHPidana.


Loading...
BERITA LAINNYA