GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gara-gara omongannya yang mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Laporan itu dilakukan oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa), Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan dalam keterangan pers yang diterima bukamata.co, Selasa (3/1/2023) menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI. Dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017" Pungkas Fauzan.
Kemudian kata dia lagi, dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;”
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" tegas Fauzan.
Selain itu, pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional" ujar Fauzan.
Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.
Kemudian, dia menyebutkan pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit Kedaulatan di tangan Rakyat: Dari, Oleh dan Untuk Rakyat.
"Laporkan kami Alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami" kata Fauzan.