Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:46:29 wib | Dibaca: 629 kali 
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang penetapan tersangka mantan Rektor UIN Suska Riau Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Rabu 18 Januari 2023. (Dok.riauterkini)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Rabu (18/1/23).

Mantan rektor itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet yang menimbulkan kerugian negara, dan akan dipidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH pada sidang Rabu (18/1/23) itu, terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," tegas Salomo pada persidangan yang digelar secara virtual seperti dilansir riauterkini.

Terdakwa Ahkmad Mujahidin yang menjalani sidang di Rutan, menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa penuntut Dewi Sinta Dame, dengan menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Terdakwa Ahkmad Mujahidin dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Sinta Dame SH dan Lusi Manmora SH, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa. Terdakwa selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (tahap penyidikan). Telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam hal pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Dimana pengadaan jaringan internet sebagai menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Untuk pengadaan dianggarkan dana sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut dianggarkan untuk kegiatan Pengadaan Jaringan Internet UIN Suska yang ditayangkan pada aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, tidak semua layanan/prestasi dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung. Begitu juga dengan Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pihak UIN Suska hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Perbuatan terdakwa yang secara bersama dengan Benny Sukma Negara, telah menimbulkan kerugian pada UIN Suska Riau


Loading...
BERITA LAINNYA