Pria di Tapung Hulu Bungkus Narkoba dengan Uang

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:26:56 wib | Dibaca: 311 kali 
Pria di Tapung Hulu Bungkus Narkoba dengan Uang
Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, uniknya pelaku membungkus barang haram tersebut dengan uang pecahan dua ribu. 

Pelaku berinisial NF (30) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu, HP samsung lipat, satu paket sedang Natkotika jenis sabu-sabu, 4 paket kecil yang dibungkus dengan uang lipatan Rp.2000 - yang berisikan Kristal diduga sabu-sabu. 

Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi peredaran Narkoba. 

Usai Terima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tapung Hulu kangsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar dicurigai pelaku dan langsung dilakuakn penangkapan di rumahnya di Desa Rimba Beringin. 

Maka dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan padanya 1 (satu) paket sedang dan 1 paket kecil yang berjumlah 4 paket kecil yang dibungkus uang pecahan Rp.2000,- yang berisikan butiran kristal diduga Natkotika jenis Sabu-sabu. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat. 

"Kini pelaku sudan dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hulu guna diproses lebih lanjut. Dan pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"tegas Nurman.


Loading...
BERITA LAINNYA