Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Limau Manis

Ahad, 26 Februari 2023 - 20:06:05 wib | Dibaca: 718 kali 
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Limau Manis

GAGASANRIAU.COM, KEMUNING - Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Penunjang Desa Limau Manis.

Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH Mh dilakukan penyelidikan dan diketahui pengedar tersebut berinisial IP (33), warga Kecamatan Kemuning.

"Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya," katanya, Minggu (26/2).

Pada Kamis (23/2) sore, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH didampingi anggota dan personel Polsek Kemuning, dilakukan penangkapan saat IP sedang berada dirumahnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor shabu 48,24 gram," ujarnya 

Selain shabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.

Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.

"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA