Kecanduan Nonton Bokep, Remaja di Kampar Cabuli Balita

Sabtu, 15 April 2023 - 21:54:27 wib | Dibaca: 5150 kali 
Kecanduan Nonton Bokep, Remaja di Kampar Cabuli Balita
Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, XIIIKOTOKAMPAR - Seorang remaja yang berusia 14 tahun melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun.

Remaja tersebut nekat mencabuli balita akibat terobsesi menonton video porno (bokep) sehingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Kejadian ini terjadi Kamis (13/4/2023), sekitar jam 15.00 Wib, di parit samping posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaku yang merupakan ABG (Anak Baru Gede) tersebut berinisial F (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan.

"Kasus ini dilaporkan Kepolsek III Koto Kampar oleh Ayah korban E (49) dan korban berinisial A (4)," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH.

Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sehelai baju anak anak warna biru motif cartoon, celana pendek warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos.

Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh.

Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung  melaporkannya ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah itu, sekira pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari warga bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul disalah satu rumah warga.

Selanjutnya Kapolsek XIII Koto kampar memerintahkan kanit reskrim beserta anggota piket untuk langsung menuju TKP.

Setiba di Tkp pelaku diserahkan oleh warga kepada piket Polsek XIII Koto Kampar dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya," jelas Kapolsek.

Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, " Bahwa pengaruh HP sangat dahsyat, jadi perlu kita pengecekan terhadap anak yang yang menggunakan HP," tambah Sudiyanto.

Untuk pelaku yang masih dibawa umur sudah melanggar pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak.


Loading...
BERITA LAINNYA