Sekuriti Tangkap Pelaku Grandong Sawit di Kuansing

Ahad, 14 Mei 2023 - 15:01:24 wib | Dibaca: 268 kali 
Sekuriti Tangkap Pelaku Grandong Sawit di Kuansing
Pelaku pencuri sawit perusahaan PT Duta Palma Nusantara

GAGASANRIAU.COM, KUANSING - Pihak skuriti PT Duta Palma Nusantara tangkap pelaku grandong sawit milik perusahaan saat menjalankan aksinya. Sementara dua rekannya berhasil kabur. 

Pelaku berinisial M (45) kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kuansing setelah pihak perusahan menyerahkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5/2023).

Aksi pelaku pertamakali diketahui pihak sekuriti bermula dari kecurigaan pada tiga orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di blok  I 16 berbatasan dengan lahan masayarakat.

Kemudian pihak sekuriti menyusun rencana dengan membagi anggota menjadi dua tim. Satu tim dengan dua orang anggota ditugaskan di lokasi kampung dan satu tim lagi di lokasi perusahaan.

Setelah tim memastikan, tiga orang yang tidak dikenal tersebut, memanen buah perusahaan. Kemudian Security  melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial M (45).

Sementara dua orang rekannya berhasil kabur ke arah rawa-rawa. Security hanya berhasil mengamankan barang bukti TBS siap panen, peralatan panen (dodos), keranjang, dan dua unit sepeda motor. Lalu pihak perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, membenarkan laporan tersebut, Sabtu (13/2/2023) kamarin, tentang aksi pencurian di PT. DPN Jumat (12/5/2023).

"Pihak Polres mendapat laporan dari Kepala Security PT. DPN, April," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan TBS seberat 1 ton 360 Kg, dua unit sepeda motor smast trondol dan verza warna merah hitam tanpa nopol, satu buah dodos, satu buah keranjang rotan.

"Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp 2.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Linter.


Loading...
BERITA LAINNYA