Hari Ini Bawaslu Riau Bersaksi di Sidang Gugatan Pilkada

Senin, 30 September 2013 - 02:41:46 wib | Dibaca: 2162 kali 

[caption id="attachment_4816" align="alignleft" width="300"]KetuaBawasluRiauEdiSyarifuddin KetuaBawasluRiauEdiSyarifuddin[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk sidang gugatan Pilkada Gubernur Riau di Mahkamah Konstitusi.

"Tiga orang komisioner akan bersama menjadi saksi disindang MK," kata Divisi Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Minggu.

 

Tiga orang komisioner Bawaslu yang menjadi saksi antara lain Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Fitri Heryanti, dan juga Rusidi Rusdan.

 

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberi kesaksian terkait gugatan calon gubernur Achmad-Masrul Kasmy terhadap hasil penghitungan suara Pilkada Gubernur Riau putaran pertama, dengan menuding telah terjadi banyak pelanggaran pada proses pelaksanaan pesta demokrasi itu.

 

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi sesuai jadwal bakal digelar pada Senin (30/9) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. "MK langsung meminta Bawaslu RI untuk memberi keterangan terkait kasus ini," ujarnya.

 

Bawaslu Riau sendiri tidak menerima satu pun laporan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Gubernur Riau putaran pertama.

 

Hal itu sangat berbanding terbalik dengan gugatan pasangan Achmad-Masrul Kasmy (BERAMAL) yang menuding berbagai pelanggaran terjadi di sejumlah daerah di Riau.

 

Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PBR itu dalam sidang panel perdana di MK mengungkapkan kecurangan Pilkada diantaranya mulai dari saksi yang tidak mendapatkan formulir C1 dari panitia pemilu pada penghitungan hasil pemungutan suara, mobilisasi massa, hingga politik uang (money politics).

 

Gugatan tersebut mengarah pada indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan cagub Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman. Keduanya meraih suara terbanyak dan berhak mengikuti pemungutan suara putaran dua pada 30 Oktober 2013.

 

Penggugat mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi massa dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menjadi pemilih pada pelaksanaan Pilkada Riau.

 

Para pendatang tersebut didatangkan ke daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berbatasan dengan Sumut oleh salah satu tim kandidat gubernur.

antarariau

 


Loading...
BERITA LAINNYA