Proyek Mangkrak MPP Mendapatkan Dampingan Tim JPN Datun Kejari Inhil

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:47:20 wib | Dibaca: 603 kali 
Proyek Mangkrak MPP Mendapatkan Dampingan Tim JPN Datun Kejari Inhil
Foto: detikriau.id/Arbain

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Proyek mangkrak pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Proyek MPP Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut terhenti pengerjaannya pada tahun 2022 kemarin yang dilaksanakan CV Kelapa Gading dengan nilai kontrak sebesar Rp12.322.173.437 bersumber dari APBD Inhil Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kegiatan berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil tersebut tidak selesai alias mangkrak. Kendati pelaksanaan pengerjaan tersebut mendapat pendampingan dari Tim JPU Bidang Datun Kejari Inhil.

"Iya, benar (didampingi Tim JPN)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, seperti dilansir haluanriau, Selasa (16/5).

Disampaikan Haza, pendampingan itu dimulai setelah tender kegiatan dilaksanakan. Yakni, pada saat pelaksanaan kegiatan. "Terkait kontrak la. Seperti pembayaran termin, SPK (surat perintah kerja,red) kapan, dan lainnya. Dari sisi yuridis la," sebut Haza.

Saat ditanya, sejauh apa progres pekerjaan, Haza mengaku belum mengetahuinya. Namun dipastikannya, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. "Masih separuh, tiang. Pondasi udah. Nanti kami kami cek lah (berapa progresnya)," kata Kasi Intel.

"Masalah teknis, Tim JPN tak masuk ke sana," sambungnya seraya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kembali menganggar untuk kelanjutan penyelesaian proyek tersebut.

"Apakah Pemkab menganggarkan lagi di tahun ini atau tidak, kami tidak tahu," pungkas Haza Putra.

Untuk diketahui, Pembangunan gedung kantor pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan ini dilaksanakan dalam jangka waktu pekerjaan terhitung 8 April 2022 hingga 28 Desember 2022 dengan kontraktor pelaksana CV Kelapa Gading.

Menurut Permen PANRB Nomor 23 tahun 2017, Mall Pelayanan Publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik sendiri adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.


Loading...
BERITA LAINNYA