Seorang Suami di Rohil Tendang dan Tinju Perut Istri

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:32:26 wib | Dibaca: 378 kali 
Seorang Suami di Rohil Tendang dan Tinju Perut Istri
Pelaku KDRT

GAGASANRIAU.COM, TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN - Seorang suami di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau aniaya istrinya sendiri hingga babak belur.

Pelaku bernama Adi Anto alias Adi (39) tega melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang dibagian perut meninju dibagian wajah isterinya yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, guru.

"Korban bekerja sebagai guru tidak lain adalah isterinya dianiaya hingga pelipisnya berdarah," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa(30/5/2023).

 Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023, sekira pukul 17.00 WIB, dirumahnya Jalan Arjuna  Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Tidak terima dianiaya, istrinya langsung melaporkan KDRT itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil. Pelaku akshirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil pada Senin 29 Mei 2023. Pukul 13.30 WIB.

Kronologis kejadiannya, korban pulang dari rumah orang tua nya yang beralamat di Melayu Besar, sesampainya didepan rumah mereka dimana pelaku tidak mau membuka pintu, lalu korban mendorong pintu untuk masuk ke rumah dan tiba di pintu setelah rumahnya terbuka lalu pelaku berkata "Jangan pulang lagi kau, kau itu melonte diluar tu" lalu pelapor menjawab "Iya aku melonte,"

Lalu tak terima atas jawaban itu pelaku menendang perut korban dan pelaku juga tinju wajah korban sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan korban berdarah, atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan," jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah putih Tanjung melawan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim memberi tahu kepada Kapolsek tanah putih tanjung melawan Iptu Bahagia Ginting, S.H.

Lalu kapolsek memerintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah berhasil di tangkap dan di bawa ke Polsek, dari keterangannya saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, kepada yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamine. Setelah itu saudara terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


Loading...
BERITA LAINNYA