GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Penertiban APK mulai 4-27 November 2023 atau sehari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, baik calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, ataupun DPR RI.
“Kami bersama Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru akan menertibkan billboard dan spanduk di sepanjang jalan Kota Pekanbaru,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, saat konferensi pers di aula kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Kamis (02/10/2023).
Taufik menjelaskan terdapat beberapa alat peraga yang ditertibkan nantinya, yakni yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.
Reni Purba juga berujar, Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru.
Disamping itu Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan APK di tempat-tempat yang menjadi larangan.
Seperti pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim mengatakan, Terkait pasca penetapan DTC caleg, peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi bisa melaporkan sengketa dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas.
“Laporan sengketa ini akan diterima mulai tanggal 6 hingga November 2023, dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dan Bawaslu Kota Pekanbaru akan memroses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan registrasi,” katanya.
Reni Purba Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan serta menghimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota).
UU itu mengamanahkan untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 75 hari.