GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tujuh orang remaja alias anak baru gede melakukan tindakan tidak terpuji, lecehkan dan sodomi anak Sekolah Dasar (SD).
Pelecehan itu terjadi pada sekitar bulan April-Mei 2023 di sekitar perumahan Permata Ratu di Bukitraya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Selain melakukan pelecehan seksual, para pelaku juga memvideokan dan menyebarkan video pelecehan tersebut dibeberapa WAG yang diduga Grup LGBT Pekanbaru.
"Videonya disebar. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang dari orang tua korban, yang dapat video dari saudaranya," kata Zetprianto, SH selaku tim pengacara keluarga korban.
Empat korban kekerasan seksual itu berinisial RS (8 th), V (8th), GS (8 th), dan K (11th). Berbagai tindak pelecehan dialami oleh korban, mulai dari disuruh oral, ciuman dan bahkan sampai disodomi oleh beberapa pelaku.
BPPH Pemuda Pancasila: Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku
Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, 7 dari 8 pelaku masih bebas, hanya 1 orang pelaku yang ditahan dan menjadi tersangka.
Untuk itu, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pekanbaru mendesak Polda Riau menangkap para pelaku.
Hal ini menjadi kekhawatiran dari keluarga korban, karena pelaku lain masih sering bertemu anak anak dan kadang masih mencoba melakukan pelecehan seksual.
Pelaku berinisial I (28 tahun), R (16 tahun), K (16 tahun), Gaboy (16 tahun), F (13 tahun), Y (14 tahun), Q (16 tahun), JP (16 tahun), PL (17 tahun), F (13 tahun), E (14 tahun) dan BD (18 tahun).
"Saat ini yang ditahan baru Indra (28 th) sementara yang lain masih bebas berkeliaran," terang Zetprianto, SH saat memberikan pendampingan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban.
Zetprianto, SH mengatakan peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana.
Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau, hal ini terungkap dengan adanya pertemuan Orang tua korban bersama BPPH PP Pekanbaru dan LPAI Riau disekolah para korban.
Zetprianto,SH mengatakan, kasus ini harusnya mendapatkan perhatian serius dari kepolisian, anak anak yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan, semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Meskipun ada pelaku yang juga dibawah umur, hukum tetap harus ditegakkan," tuturnya.
Sementara itu Bunda Ester, selaku ketua LPAI Riau menyampaikan, bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta memberikan pendampingan psikolog tambahan terhadap anak yang menjadi korban.