Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:26:14 wib | Dibaca: 713 kali 
Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Pengedar sabu saat ditangkap

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekukk Tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, dua pengedar itu ditangkap di tempat berbeda.

"Keduanya berinisial TB (27) dan AS (24) ditangkap didua tempat berbeda," kata AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (23/7/2024).

Mereka dibekuk di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu, (21/7/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,95 gram dengan tersangka TB, yang berperan sebagai pengedar narkotika.

"TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersangka TB, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 7 bal plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone VIVO warna ungu dan 1 unit sepeda motor Yamaha N MAX warna hijau.

Kronologis penangkapan pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tepat pada Minggu (21/7) sekitar pukul 02.30 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap tersangka TB yang sedang berada di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sungai Jering.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri tersangka.

Selain itu, ditemukan juga lima buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan oleh tersangka di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, untuk diedarkan.

"Di rumah tersangka, ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu," sambungnya menjelaskan.

Dari hasil interogasi, tersangka TB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari W (DPO) dan sudah memberikan empat paket plastik klip bening berisi diduga sabu kepada AS untuk dijual.

Tim mata elang Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi kemudian melakukan pengembangan terhadap W (DPO) dan AS. Hasil tes urine terhadap tersangka TB menunjukkan positif amphetamine.

Pada hari yang sama, Minggu (21/7) sekitar pukul 02.45 WIB, Tim Mata elang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan berat kotor 0,89 gram.

"Kejadian ini juga berlangsung di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah," paparnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS, yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka AS menunjukkan positif Amphetamine.

“Dengan kedua pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dan menahan dua tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Novris


Loading...
BERITA LAINNYA