GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.
Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 134 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sampaikan bahwa, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan.
Selain itu, juga telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah," kata Rahman Hadi
"Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucapnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir sampaikan, sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana.
Remisi ini, kata dia, bukan sekadar untuk mengurangi hukuman semata. Namun, merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman, ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi warga binaan," jelasnya.
"Pembinaan terhadap pelaku pelanggar hukum yang berada di dalam Lapas bertujuan agar warga binaan itu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani pidana,"
"Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, dapat kembali menjalani kehidupan yang normal di dalam masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Serta dapat terwujudnya kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera didalam masyarakat," tutupnya.