GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap berupa bong.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Selasa (20/08/2024) pagi.
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana sampai pada hari ini terdapat 56 perkara," kata Nova.
Diketahui lebih lanjut pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
"Adapun barang bukti yang kita musnahkan ini, diantara sabu-sabu, handphone serta kali ini ada uang palsu, dan berbagai jenis senjata tajam dan barang lain sebagainya," tambahnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang Dirampas untuk dimusnahkan maka pelaksanaaan pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Inhil.
Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu: 39,89 Gram, 35 unit handphone Android berbagai merk, 6 unit imbangan, 4 unit gunting, 1 unit bong, 12 unit Padang dan 421 keping kayu.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.