Sosialisasi Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak di Desa Banjar Seminai

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:17:18 wib | Dibaca: 1765 kali 
Sosialisasi Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak di Desa Banjar Seminai
Foto bersama usai sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak di Aula Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

BANJAR SEMINAI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Riau (UNRI) melaksanakan sosialisasi Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak di Aula Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kegiatan bertema "Generasi Tanpa Luka, Anak Aman, Masa depan Gemilang", pada Rabu, 23 Oktober 2024, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ibu-ibu serta murid SD dan SMP mengenai bahaya kekerasan seksual.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 50 ibu-ibu, termasuk 20 anggota PKK, serta 30 murid SD dan SMP bersama beberapa guru pendamping. Dalam rangka mensosialisasikan pentingnya menjaga anak-anak dari pengaruh buruk konten pornografi, sebagai bentuk dari good parenting.

Para peserta menerima informasi penting mengenai cara mencegah kekerasan seksual, faktor-faktor penyebab maraknya kekerasan, serta pentingnya peran orang tua dan guru dalam memperhatikan perubahan perilaku anak. Edukasi ini juga memberikan wawasan terkait hukum yang melindungi anak-anak dari kekerasan dan mengungkap seksual.

Hadir sebagai narasumber, Khairani, SKM., M.Si selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Tumbuh Kembang Anak, membahas tentang pentingnya para ibu untuk menjadi lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka.

“Orang tua perlu memahami tanda-tanda perubahan perilaku pada anak yang mungkin disebabkan oleh paparan konten yang tidak senonoh atau pengalaman yang buruk. Peran ibu sangat penting dalam mencegah terjadinya pengungkapan seksual, termasuk melalui pengawasan dan pendidikan yang baik,” jelas Khairani.

Sementara itu, Aipda Leonard Pakpahan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak, memberikan pemahaman tentang aspek hukum terkait kekerasan seksual.

“Penting bagi korban dan Saksi untuk segera melapor agar pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal. Kepolisian menjamin keamanan bagi korban dan pelapor, dan setiap pelaku akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Pak Leonard.

Pak Leonard juga menyampaikan data mengejutkan bahwa dalam kurun waktu waktu januari-oktober 2024 terdapat 46 kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang lain, 6 kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung, dan 2 kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Aipda Leonard Pakpahan juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga etika dan hukum dalam penyebaran informasi terkait korban pelecehan dan kekerasan seksual.

"Sangat penting untuk melindungi identitas korban, terutama anak-anak, agar tidak terjadi reviktimisasi melalui pemberitaan atau penyebaran informasi yang tidak pantas. Selain itu, siapa pun yang menyebarkan informasi terkait identitas korban tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena tindakan tersebut dapat merugikan korban dan keluarga mereka," ujar Pak Leonard.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk publikasi yang menyangkut korban harus selalu memperhatikan aspek perlindungan privasi dan martabat korban, agar mereka dapat pulih dengan dukungan yang tepat tanpa tekanan dari lingkungan sosial.

Sosialisasi ini berlangsung sangat interaktif, dengan para peserta aktif bertanya selama sesi tanya jawab. Tidak hanya ibu-ibu yang antusias, namun juga murid-murid SD dan SMP yang berpartisipasi dalam diskusi. 

Kegiatan ini menghasilkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga anak-anak dari bahaya kekerasan serta meningkatkan kesadaran mereka akan peran hukum dalam melindungi anak-anak.

Sebagai harapan ke depan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual sejak dini. Kolaborasi antara orang tua, guru, dan pihak kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.


Loading...
BERITA LAINNYA