Korupsi Dahlan Iskan Ini Datanya Bos !

Rabu, 09 Oktober 2013 - 05:41:15 wib | Dibaca: 2336 kali 

[caption id="attachment_5048" align="alignleft" width="300"]Dahlan Iskan Menteri BUMN Dahlan Iskan Menteri BUMN[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Sebuah media blog milik akun twitter. @triomacan2000 memuat data dan fakta korupsi Dahlan Iskan Menteri BUMN sekarang yang juga raja media massa dengan groupnya Jawa Pos.

Dalam blog tersebut akun twitter @triomacan2000 melampirkan data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang membuat mata rakyat semakin terbuka dan mengagetkan.

Berikut ini gagasanriau.com lampirkan data dan fakta yang dimuat oleh blog yang diberi nama Warta Masyarakat tersebut : LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEKTOR HULU LISTRIK PADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII Nomor : 30/Auditama VII/PDTT/09 /2011 anggal : 16 September 2011 RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU DI PT. PLN (Persero) Berdasarkan Undang2 No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, surat DPR RI No. KD 01/8104/DPR-RI/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan surat DPR RI No. PW .01/4220/DPR-RI/V/2011 tanggal 25 Mei 20110. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Sektor Hulu Listrik termasuk Energi Primer, Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit serta Program Percepatan Pembangkit Berbahan Bakar Batubara sesuai Perpres No. 71 tahun 2006 (Proyek Percepatan Pembangkit 10.000 MW) pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), dan Kemen ESDM serta instansi Pemerintah dan perusahaan terkait. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan BPK RI bertujuan untuk menilai apakah: 1. PLN dapat memenuhi kebutuhan gas, batubara/panas bumi untuk pembangkit sesuai dgn volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan; mengadakan BBM untuk pembangkit sesuai dengan ketentuan pengadaan PLN; serta memperoleh dukungan Kementerian ESDM dan BPMIGAS melalui kebijakan pemenuhan gas dan batubara bagi PLN. 2. PLN mengoperasikan dan memelihara (operation and maintenance) pembangkit sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. 3. PLN merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Proyek Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan pemeriksaan BPK RI diperoleh temuan - temuan bahwa PT. PLN (Persero) dlm kurun waktu 2009-2010 banyak melakukan penyimpangan BPK RI menemukan penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara yang dilakukan oleh pihak - pihak terkait. Khusus di Sektor Energi Primer, penyimpangan tersebut mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian Rp17.900.681,34 juta pada tahun 2009 dan Rp19.698.224,77 juta pada tahun 2010. Hal tersebut disebabkan 1) Direksi PLN LALAI dan terlambat mengupayakan pemenuhan gas untuk kebutuhan pembangkit. 2) Direksi PLN LALAI dan tidak mengatur sanksi bagi pemasok gas apabila realisasi pasokan gas tidak sesuai kontrak. 3) Dalam Energi Primer - Batubara : PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, khususnya untuk PLTU Percepatan 10.000 MW , sebagai berikut: A. Tiga pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap I untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak dapat melaksanakan kewajiban memasok batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara. B. Empat pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap II  untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak siap memasok sesuai jadwal dan spesifikasi batubara tidak sesuai kebutuhan pembangkit. C. PT Bukit Asam tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara ke PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN) tahun 2010 sesuai kontrak. D. Tiga pemasok batubara jangka menengah tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara kepada PT PJB tahun 2010 sesuai dengan kontrak. Hal tersebut mengakibatkan: a. PLTU Labuan yg berkapasitas 600 MW tidak beroperasi selama beberapa hari pada bulan Juni s.d. Agustus 2010. b. Persediaan batubara PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton berkapasitas 800 MW tahun 2010 mengalami kondisi emergency. Hal tersebut disebabkan: a. Para pemasok batubara tdk memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara. b. Pemasok batubara pemenang Pengadaan Batubara Tahap I menganggap harga kontrak yang telah disepakati sudah tidak sesuai harga pasar Direksi dan manajemen PLN LALAI dan TIDAK menjalankan profesionalisme, kehati-hatian dan adanya kolusi dlm penetapan pemenang lelang Dalam Sektor Energi Primer - Panas Bumi : PLN belum dapat memenuhi kebutuhan panas bumi untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, yaitu pada PLTP Lahendong III. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara minimal sebesar Rp 194.940,90 juta dari pemanfaatan pembangkit listrik berbahan bakar minyak Audit BPK mendapat temuan bahwa PLN mengoperasikan dan memelihara pembangkit tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. PLN dengan secara melanggar prosedur menerapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel pada pembangkit yang berbasis dual firing PLN. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian PLN atas biaya pemeliharaan pembangkit lebih tinggi dibandingkan dengan bahan bakar gas. PLN terpaksa harus mengeluarkan biaya pemeliharaan sangat mahal sebesar Rp 104.632,92 juta pada tahun 2009 dan biaya sebesar Rp 63.615,40 juta tahun 2010 dibandingkan biaya pemeliharaan pembangkit bila dioperasikan dengan bahan bakar gas. Hal tersabut disebabkan kesemberonoan dan pelanggaran Direksi dan manajemen PLN menetapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel (HSD) Pelaksanaan Program MFO-nisasi oleh PT Indonesia Power dan PLN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo (Suluttenggo) berlarut-larut" dan instalasi MFO-nisasi belum dapat dimanfaatkan yg mengakibatkan fasilitas MFO-nisasi yang dimiliki PT IP tidak dapat digunakan terutama dalam upaya pemakaian bahan bakar PLTGU Tambak Lorok sehingga pengeluaran investasi Rp 187.318,35 juta menjadi sia - sia. Selain itu PLN Suluttenggo tidak dapat memanfaatkan investasi dalam MFO-nisasi minimal senilai Rp 4.827,12 juta. Menjadi kerugian PLN. Hal tsb disebabkan Direksi PT. PLN dan PT Indonesia Power tidak TEGAS terhadap ketidakmampuan kontraktor pelaksana Program MFO-nisasi Audit BPK menemukan PLN Pembangkitan Sumbagsel dan Sumatera Bagian Utara harus membayar gas yang belum dipakai sehingga merugikan PLN. PLN merugi atas biaya yang sudah dikeluarkan senilai USD 40.629,12 ribu untuk pembelian gas pada PLN Pembangkitan Sumbagsel & Sumbagut. Kerugian tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan TIDAK memastikan kesiapan PLN Pembangkit menerima pasokan gas. Audit BPK menemukan PLTG Sektor Belawan Unit 2.1 dan Unit 2.2 di PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut karena PLTGU telah mengkonsumsi gas yang tidak sesuai spesifikasi. Kecerobohan luar biasa dari para operator PLTGU. Hal tersebut mengakibatkan PLTGU Belawan TIDAK BISA dioperasikan dan kehilangan kesempatan memproduksi listrik sebesar 5.640.000 kWh. Akibatnya PLN RUGI Rp 68.764,80 juta dan harus mengeluarkan biaya perbaikan di luar pemeliharaan periodik sebesar Rp 4.393,46 juta. Hal tersebut disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak melakukan pengawasan terhadap pasokan gas yang dikonsumsi PLTGU Audit BPK menemukan PLN Wil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo tidak melaksanakan perbaikan atas gangguan PLTD Bitung Unit 2. Akibatnya PLN Wilayah Sulutenggo Sektor Minahasa dan PLN Wilayah NTB mengalami defisit daya sehingga berdampak terhadap pemadaman. Hal tersebut disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak segera menyelesaikan gangguan yang terjadi pada PLTD Bitung Unit 2. Audit BPK menemukan Proses pengadaaan dan pengoperasian mesin sewa diesel PLN Wilayah NTB mengalami keterlambatan. Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan tidak melakukan addendum pengurangan harga karena penurunan daya pembangkit. PLN Wilayah NTB terpaksa membayar harga kontrak yang lebih mahal Rp 27.751,68 juta pada kontrak PLTD sewa Paokmotong, Labuhan & Bima. Audit BPK menemukan PLTA Sipansihaporas Sibolga tidak beroperasi sehingga PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara kehilangan pendapatan. PLN terpaksa mengalami beban peningkatan biaya pemakaian high speed diesel (HSD). Hal tersebut mengakibatkan PLTA Sipansihaporas Unit 1 tidak beroperasi selama 435 hari sehingga PLN merugi Rp 90.753,24 juta. Selain itu PLN merugi karena Pembangkitan Sumbagut terpaksa mengoperasikan unit PLTG berbahan bakar HSD sebesar Rp 576.211,05 juta. Hal tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN tidak segera mengambil keputusan untuk memperbaiki kerusakan PLTA Sipansihaporas Audit BPK menemukan Direksi PLN tidak merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, sebagai berikut: a. PLN mendisain pembangkit tidak sesuai dengan batubara yang telah diadakan b. PLN mengadakan beberapa peralatan pembangkit yang tidak sesuai dengan kebutuhan c. PLN tidak cermat dalam menentukan lokasi pembangkit dan terlambat menyediakan pendanaan d. PLN memenangkan beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak memenuhi persyaratan lelang e. PLN menandatangani beberapa kontrak pembangunan pembangkit yang tidak sesuai dengan hasil lelang f. Penyelesaian pembangunan PLTU Percepatan 10.000 MW tidak sesuai dengan jadwal g. Pelaksanaan pekerjaan pada sebagian besar PLTU tidak sesuai ketentuan kontrak h. Beberapa PLTU yang telah selesai dibangun mengalami gangguan dan kerusakan serta tidak dapat beroperasi secara maksimal i. PLN mengoperasikan PLTU Indramayu sebelum Sertifikat Laik Operasi diterbitkan. Temuan-temuan Audit BPK atas PLN tsb sebagian besar disebabkan karena kelalaian, ketidakprofesionalan dan perbuatan melawan hukum Direksi PLN. Dan berikut ini juga adalah lampiran BPK mengenai hasil audit Pertama kita bahas tentang status audit BPK terhadap PLN, BP Migas & Energi Primer ini :"Audit BPK utk tujuan tertentu" http://t.co/pNTwX280f0 . Artinya Audit BPK itu BUKAN audit biasa tapi juga bukan Audit Investigasi atau Audit Forensik yg tujuannya lebih spefisik utk ungkap korupsi. Namun meski begitu, pada laporan hasil audit tertentu oleh BPK tersebut, sudah jelas dinyatakan banyak terjadinya pelanggaran dan kelalaian PLN Kedua : redaksi dlm laporan audit BPK tidak pernah mencantumkan bhw telah terjadi "KORUPSI" karena itu domain lembaga hukum. Laporan BPK biasanya menggunakan kata/kalimat "pelanggaran, keterlambatan, kurang pekerjaan, tidak sesuai aturan, tidak sesuai spek" dan seterusnya . Setiap kata/kalimat yang berkonotasi negatif dalam laporan audit BPK apalagi jika disebutkan menimbulkan kerugian /berpotensi kerugian  Itu artinya patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan/atau sejenisnya. Sehingga Laporan Hasil Audit tersebut harus diproses hukum. Jika mau mengetahui modus korupsi, para pelaku dan pihak2 yg harus bertanggungjawab, BPK bisa lakukan audit investigasi. Bahkan jika ingin mengetahui kemana saja aliran uang, siapa saja yg menikmatinya dan atau membantu aliran uangnya, BPK audit Forensik. Namun, audit tertentu yg dilakukan BPK terhadap PLN, BP Migas dan seterusnya itu, sudah lebih dari cukup sebagai petunjuk awal bahwa telah terjadi korupsi Bukti Korupsi Dahlan Iskan Rp 37 Triliun di PLN Sesuai Temuan Audit BPK Sebagai raja media, owner 184 media (koran, tv lokal, online, majalah dst) dan dibantu ketua PWI yg juga antek Dahlan, opini direkayasa. Rakyat Indonesia lebih percaya berita palsu dari media2 @iskan_dahlan dan kroni2nya daripada bukti audit BPK dan pernyataan DPR RI Berikut data yang disampaikan akun twitter @triomacan2000 ke publik hasil audit BPK RI tentang korupsi di PLN  total rugikan negara 37 Triliun dan tidak diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEKTOR HULU LISTRIK PADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII Nomor : 30/Auditama VII/PDTT/09 /2011 anggal : 16 September 2011 RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU DI PT. PLN (Persero) Berdasarkan Undang2 No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, surat DPR RI No. KD 01/8104/DPR-RI/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan surat DPR RI No. PW .01/4220/DPR-RI/V/2011 tanggal 25 Mei 2011,. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Sektor Hulu Listrik termasuk Energi Primer, Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit serta Program Percepatan Pembangkit Berbahan Bakar Batubara sesuai Perpres No. 71 tahun 2006 (Proyek Percepatan Pembangkit 10.000 MW) pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN,. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), dan Kemen ESDM serta instansi Pemerintah dan perusahaan terkait. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan BPK RI bertujuan untuk menilai apakah: 1. PLN dapat memenuhi kebutuhan gas, batubara/panas bumi untuk pembangkit sesuai dgn volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan; mengadakan BBM untuk pembangkit sesuai dengan ketentuan pengadaan PLN; serta memperoleh dukungan Kementerian ESDM dan BPMIGAS melalui kebijakan pemenuhan gas dan batubara bagi PLN. 2. PLN mengoperasikan dan memelihara (operation and maintenance) pembangkit sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. 3. PLN merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Proyek Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan pemeriksaan BPK RI diperoleh temuan - temuan bahwa PT. PLN (Persero) dlm kurun waktu 2009-2010 banyak melakukan penyimpangan BPK RI menemukan penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara yang dilakukan oleh pihak - pihak terkait. Khusus di Sektor Energi Primer, penyimpangan tersebut mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian Rp17.900.681,34 juta pada tahun 2009 dan Rp19.698.224,77 juta pada tahun 2010. Hal tersebut disebabkan 1) Direksi PLN LALAI dan terlambat mengupayakan pemenuhan gas untuk kebutuhan pembangkit. 2) Direksi PLN LALAI dan tidak mengatur sanksi bagi pemasok gas apabila realisasi pasokan gas tidak sesuai kontrak. 3) Dalam Energi Primer - Batubara : PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, khususnya untuk PLTU Percepatan 10.000 MW , sebagai berikut: A. Tiga pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap I untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak dapat melaksanakan kewajiban memasok batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara. B. Empat pemasok batubara yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Batubara low rank coal Tahap II  untuk PLTU Percepatan 10.000MW tidak siap memasok sesuai jadwal dan spesifikasi batubara tidak sesuai kebutuhan pembangkit. C. PT Bukit Asam tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara ke PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN) tahun 2010 sesuai kontrak. D. Tiga pemasok batubara jangka menengah tidak melaksanakan kewajiban memasok batubara kepada PT PJB tahun 2010 sesuai dengan kontrak. Hal tersebut mengakibatkan: a. PLTU Labuan yg berkapasitas 600 MW tidak beroperasi selama beberapa hari pada bulan Juni s.d. Agustus 2010. b. Persediaan batubara PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton berkapasitas 800 MW tahun 2010 mengalami kondisi emergency. Hal tersebut disebabkan: a. Para pemasok batubara tdk memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara. b. Pemasok batubara pemenang Pengadaan Batubara Tahap I menganggap harga kontrak yang telah disepakati sudah tidak sesuai harga pasar Direksi dan manajemen PLN LALAI dan TIDAK menjalankan profesionalisme, kehati-hatian dan adanya kolusi dlm penetapan pemenang lelang Dalam Sektor Energi Primer - Panas Bumi : PLN belum dapat memenuhi kebutuhan panas bumi untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan, yaitu pada PLTP Lahendong III. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara minimal sebesar Rp 194.940,90 juta dari pemanfaatan pembangkit listrik berbahan bakar minyak Audit BPK mendapat temuan bahwa PLN mengoperasikan dan memelihara pembangkit tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan prinsip efisiensi. PLN dengan secara melanggar prosedur menerapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel pada pembangkit yang berbasis dual firing PLN. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian PLN atas biaya pemeliharaan pembangkit lebih tinggi dibandingkan dengan bahan bakar gas. PLN terpaksa harus mengeluarkan biaya pemeliharaan sangat mahal sebesar Rp 104.632,92 juta pada tahun 2009 dan biaya sebesar Rp 63.615,40 juta tahun 2010 dibandingkan biaya pemeliharaan pembangkit bila dioperasikan dengan bahan bakar gas. Menyebabkan kesemberonoan dan pelanggaran Direksi dan manajemen PLN menetapkan penggunaan bahan bakar high speed diesel (HSD) Pelaksanaan Program MFO-nisasi oleh PT Indonesia Power dan PLN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo (Suluttenggo) berlarut-larut" dan instalasi MFO-nisasi belum dapat dimanfaatkan yg mengakibatkan fasilitas MFO-nisasi yang dimiliki PT IP tidak dapat digunakan terutama dalam upaya pemakaian bahan bakar PLTGU Tambak Lorok sehingga pengeluaran investasi Rp 187.318,35 juta menjadi sia - sia. Selain itu PLN Suluttenggo tidak dapat memanfaatkan investasi dalam MFO-nisasi minimal senilai Rp 4.827,12 juta. Menjadi kerugian PLN. Hal tersebut disebabkan Direksi PT. PLN dan PT Indonesia Power tidak TEGAS terhadap ketidakmampuan kontraktor pelaksana Program MFO-nisasi Audit BPK menemukan PLN Pembangkitan Sumbagsel dan Sumatera Bagian Utara harus membayar gas yang belum dipakai sehingga merugikan PLN. PLN merugi atas biaya yang sudah dikeluarkan senilai USD 40.629,12 ribu untuk pembelian gas pada PLN Pembangkitan Sumbagsel & Sumbagut. Kerugian tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan TIDAK memastikan kesiapan PLN Pembangkit menerima pasokan gas. Audit BPK menemukan PLTG Sektor Belawan Unit 2.1 dan Unit 2.2 di PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut karena PLTGU telah mengkonsumsi gas yang tidak sesuai spesifikasi. Kecerobohan luar biasa dari para operator PLTGU. Hal tersebut mengakibatkan PLTGU Belawan TIDAK BISA dioperasikan dan kehilangan kesempatan memproduksi listrik sebesar 5.640.000 kWh. Akibatnya PLN RUGI Rp 68.764,80 juta dan harus mengeluarkan biaya perbaikan di luar pemeliharaan periodik sebesar Rp 4.393,46 juta. Hal tersebut disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak melakukan pengawasan terhadap pasokan gas yang dikonsumsi PLTGU Audit BPK menemukan PLN Wilayah Sulawesi Utara,  Sulawesi Tengah,  Gorontalo tidak melaksanakan perbaikan atas gangguan PLTD Bitung Unit 2. Akibatnya PLN Wilayah Sulutenggo Sektor Minahasa dan PLN Wilayah NTB mengalami defisit daya sehingga berdampak terhadap pemadaman. Hal tersebut disebabkan kelalaian Direksi dan Manajemen PLN yang tidak segera menyelesaikan gangguan yang terjadi pada PLTD Bitung Unit 2. Audit BPK menemukan Proses pengadaaan dan pengoperasian mesin sewa diesel PLN Wilayah NTB mengalami keterlambatan. Direksi dan Manajemen PLN LALAI dan tidak melakukan addendum pengurangan harga karena penurunan daya pembangkit. PLN Wilayah NTB terpaksa membayar harga kontrak yang lebih mahal Rp 27.751,68 juta pada kontrak PLTD sewa Paokmotong, Labuhan & Bima. Audit BPK menemukan PLTA Sipansihaporas Sibolga tidak beroperasi sehingga PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara kehilangan pendapatan. PLN terpaksa mengalami beban peningkatan biaya pemakaian high speed diesel (HSD). Dan mengakibatkan PLTA Sipansihaporas Unit 1 tidak beroperasi selama 435 hari sehingga PLN merugi Rp 90.753,24 juta. Selain itu PLN merugi karena Pembangkitan Sumbagut terpaksa mengoperasikan unit PLTG berbahan bakar HSD sebesar Rp 576.211,05 juta. Hal tersebut disebabkan Direksi dan Manajemen PLN tidak segera mengambil keputusan untuk memperbaiki kerusakan PLTA Sipansihaporas Audit BPK menemukan Direksi PLN tidak merencanakan, mengadakan, membangun, dan mengoperasikan PLTU Percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, sebagai berikut: a. PLN mendisain pembangkit tidak sesuai dengan batubara yang telah diadakan b. PLN mengadakan beberapa peralatan pembangkit yang tidak sesuai dengan kebutuhan c. PLN tidak cermat dalam menentukan lokasi pembangkit dan terlambat menyediakan pendanaan d. PLN memenangkan beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak memenuhi persyaratan lelang e. PLN menandatangani beberapa kontrak pembangunan pembangkit yang tidak sesuai dengan hasil lelang f. Penyelesaian pembangunan PLTU Percepatan 10.000 MW tidak sesuai dengan jadwal g. Pelaksanaan pekerjaan pada sebagian besar PLTU tidak sesuai ketentuan kontrak h. Beberapa PLTU yang telah selesai dibangun mengalami gangguan dan kerusakan serta tidak dapat beroperasi secara maksimal i. PLN mengoperasikan PLTU Indramayu sebelum Sertifikat Laik Operasi diterbitkan. Dahlan Iskan selama menjabat Direktur Utama PLN 2009-2010 yang merugikan negara lebih Rp. 37 Triliun Telaaah dan analisa fakta-fakta yang ada untuk membuktikan DIS korupsi atau tidak. Pertama kita bahas tentang status audit BPK terhadap PLN, BP Migas & Energi Primer ini :"Audit BPK untuk tujuan tertentu" http://t.co/pNTwX280f0 . Artinya Audit BPK itu BUKAN audit biasa tp jg bukan Audit Investigasi atau Audit Forensik yang tujuannya lebih spefisik untuk ungkap korupsi. Namun meski begitu, pada laporan hasil audit tertentu oleh BPK , sudah jelas dinyatakan banyak terjadinya pelanggaran dan kelalaian PLN Kedua : redaksi dlm laporan audit BPK tidak pernah mencantumkan bhw telah terjadi "KORUPSI" karena itu domain lembaga hukum. Laporan BPK biasanya menggunakan kata/kalimat "pelanggaran, keterlambatan, kurang pekerjaan, tidak sesuai aturan, tidak sesuai speksifikasi dan lainnya. Setiap kata/kalimat yang berkonotasi negatif dlm laporan audit BPK apalagi jika disebutkan menimbulkan kerugian /berpotensi kerugian  Itu artinya patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan/atau sejenisnya. Sehingga Laporan Hasil Audit tersebut harus diproses hukum. Jika mau mengetahui modus korupsi, para pelaku dan pihak2 yg harus bertanggungjawab, BPK bisa lakukan audit investigasi. Bahkan jika ingin mengetahui kemana saja aliran uang, siapa saja yg menikmatinya dan atau membantu aliran uangnya, BPK audit Forensik. Namun, audit tertentu yg dilakukan BPK terhadap PLN, BP Migas , sdh lebih dari cukup sebagai petunjuk awal bahwa telah terjadi korupsi Laporan Audit BPK thdp PLN, BP Migas & KemenESDM atas permintaan DPR itu sudah cukup untuk dilanjutkan ke proses hukum http://t.co/0H6STpvvBy Dari Laporan Audit BPK itu dapat disimpulkan BEGITU BANYAK pelanggaran yg dilakukan oleh Direksi dan/atau manajemen PLN 2009-2010

Temuan-temuan BPK tersebut antara lain :

1) pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa yang tdk sesuai prosedur/aturan 2) Kontrak yg cacat/lemah 3) Pengadaan barang yang tdk sesuai spek, tdk ada pengaturan denda / sanksi, 4) keterlambatan yg ditolerir 5) keteledoran yg kasar Dan lain-lain temuan audit, semuanya merupakan pelanggaran aturan yang timbulkan kerugian negara atau potensi kerugian negara. Pertanyaan : Apakah mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang merugikan/potensi merugikan negara itu?.

Apakah Dahlan Iskan harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran2 yg merugikan negara 37.6 Triliun tersebut ?. Sebagai Dirut PLN tentu saja semua pelanggaran, kesalahan, kelalaian di PLN menjadi tanggungjawab Dirut/Direksi.

Bagaimana dengan sanksinya ?. Sanksi terhadap pelanggaran bermacam-macam. Ringan (teguran), sedang (administrasi/ politis), berat (pidana penjara/ penjara plus ganti rugi).

Bagaimana cara mengetahui kadar kesalahan/pelanggaran dan bentuk sanksi yg diterapkan ? Ya harus melalui penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat yg dilakukan oleh orang tertentu, maka ditingkatkan ke penyidikan. Ditetapkan tersangkanya.

Sebab itu satu-satunya cara untuk tahu siapa berbuat apa dan bagaimana perannnya, berapa kerugian negara, bagaimana modus dan apa motifnya : proses hukum. Kerugian negara yg disebut oleh BPK sebagai inefisensi itu berkonotasi adanya unsur KKN. Jumlahnya tdk tanggung-tanggung : 37 TRILIUN !!! Korupsi atau kerugian negara yang 6.7 triliun pada Century saja sdh sangat menyakitkan hati rakyat.  Mengancam posisi Presiden/Wapres. Apalagi korupsi di PLN diduga dilakukan @iskan_dahlan cs sebesar 37 Triliun itu. Plus ada temuan BPK yg sangat kuat indikasi/petunjuknya Penyidik pasti akan melihat adanya unsur korupsi dan/atau perbuatan melawan hukum pada laporan ini http://t.co/BZ8ah0PjHC Dan berikut ini data yang mudah disimpulkan adanya tindak pidana korupsi di PLN http://t.co/C1pbrf284C Temuan BPK yang ini, telak sekali pelanggaran hukumnya. Sangat nyata dan pasti di level Direksi PLN http://t.co/ZWH1rJzt5D. . Semua temuan BPK ini mengarah ke tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum. Harus disidik tuntas http://t.co/nHWZzIaGQE Temuan ini jelas dan tdk ada celah bagi Direksi dan Manajemen PLN utk berkelit dari jeratan hukum http://t.co/t8joi4hEyi. Meski audit BPK itu sudah dikemas sacara baik,tetap saja temuan-temuannya telak http://t.co/wU7vnWoihV. Berikut adalah pelanggaran terhadap UU dilakukan direksi dan manajemen PLN http://t.co/zZMQDECGTm. Dan ini contoh kecerobohan yang menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar http://t.co/VdJGP3J84C. http://t.co/ASgASme1xF Berikut ini unsur KKn nya unsur KKN nya http://t.co/T8yHtFLdpB. Berikut standar kinerja yang dibanggakan Dahlan Iskan http://t.co/oCtva5Wti1 Kenapa Dahlan Iskan mangkir dari undangan DPR? http://t.co/nnRJkxObxT. Luar biasa kerugian negara selama Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN. Tidak sampai 2 tahun,uang negara jebol Rp. 37.6 Triliun http://t.co/yxQQb9MPho. Kerugian dan penderitaan rakyat Indonesia akibat kelalaian dan kecerobohan kepemimpinan Dahlan Iskan http://t.co/Z5m3C6jYzm. Perbandingkan hasil audit BPK ini. Dahlan Iskan yang benar dan BPK yg salah? http://t.co/S68TZ0SISu. http://t.co/NmosLF2JE4 http://t.co/Psn4Czs9zX. Berikut siapa Dahlan Iskan dan kinerjanya http://t.co/YFvkgZODTc. Siapa yang bertanggungjawab atas penunjukan dan kegagalan kontraktor PLN ini ? http://t.co/X72AWkZUHB. Kenapa hal ini bisa terjadi ? http://t.co/wJgCjF82KF Disini jelas disebutkan direksi PLN harus bertanggungjawab http://t.co/OAds3IqvPN . Kesalahan direksi PLN yg merugikan negara. Bukti kegagalan dan ketidakbecusan direksi PLN http://t.co/F6rvVZ4pzZ Warta masyarakat

Loading...
BERITA LAINNYA